GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Prabowo Cabut Izin PT. GRUTI dan Teluk Nauli di Nias Selatan

Izin PT Gunung Raya Utama dan PT Teluk Nauli di Nias Selatan dicabut Presiden Prabowo. Langkah tegas penataan kehutanan nasional.
Ukuran huruf
Print 0


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — 
Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli, dua perusahaan kehutanan yang aktivitasnya bersinggungan langsung dengan wilayah Nias Selatan, Sumatra Utara. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memperkuat tata kelola kehutanan nasional.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026), setelah Presiden menerima laporan menyeluruh mengenai pelanggaran perizinan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta perlindungan lingkungan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada publik.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dua Perusahaan Terkait Langsung Nias Selatan

Masuknya PT Gunung Raya Utama Timber Industries dan PT Teluk Nauli dalam daftar pencabutan izin menempatkan Nias Selatan sebagai salah satu wilayah yang terdampak langsung kebijakan nasional tersebut. Selama ini, keberadaan perusahaan kehutanan di kawasan kepulauan kerap menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan, keberlanjutan hutan, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Pencabutan izin ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap praktik usaha yang melanggar ketentuan, termasuk di wilayah pinggiran dan kepulauan.

Sebaran Nasional Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Secara nasional, pencabutan izin PBPH mencakup tiga perusahaan kehutanan di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Di provinsi yang sama, dua badan usaha non-kehutanan, PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya, juga terkena sanksi pencabutan izin.

Di Sumatra Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan kehutanan, masing-masing PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Selain itu, dua badan usaha non-kehutanan di wilayah tersebut, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, turut masuk dalam kebijakan penertiban izin.

Sementara itu, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terdampak paling banyak. Selain PT Gunung Raya Utama Timber Industries dan PT Teluk Nauli, izin kehutanan juga dicabut terhadap PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk. Untuk sektor non-kehutanan, pemerintah turut mencabut izin PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Penegasan Arah Kebijakan Kehutanan

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam, dengan menempatkan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan hutan benar-benar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan sebaliknya.

Bagi daerah seperti Nias Selatan, kebijakan ini membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Catatan Redaksi

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin PT Gunung Raya Utama Timber Industries dan PT Teluk Nauli. Namun demikian, pengawasan lanjutan, transparansi pasca-pencabutan, serta kejelasan pengelolaan kawasan eks-izin menjadi hal krusial agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat Nias Selatan.

Prabowo Cabut Izin PT. GRUTI dan Teluk Nauli di Nias Selatan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin