GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

MoU Dewan Pers dan Komnas HAM Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Jurnalis

Dewan Pers dan Komnas HAM menandatangani MoU untuk memperkuat perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Ukuran huruf
Print 0

Penandatanganan MoU Dewan Pers dan Komnas HAM sebagai upaya memperkuat perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Jakarta Pusat, MIMBARBANGSA.COM
Dewan Pers dan Komnas HAM memperkuat perlindungan jurnalis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis menjaga kebebasan pers dan keselamatan kerja jurnalistik di Indonesia.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Kerja sama ini menjadi respons konkret atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Dalam kesepakatan itu, Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sepakat membangun mekanisme kolaboratif, baik dalam penanganan kasus kekerasan terhadap pers maupun dalam upaya pencegahan agar pola-pola serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, penanganan yang komprehensif dan berkeadilan hanya dapat tercapai melalui koordinasi lintas institusi.

“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.

Ia mengakui bahwa tantangan kebebasan pers di Indonesia masih nyata. Sejumlah jurnalis masih menghadapi ancaman, teror, hingga kekerasan fisik ketika mengungkap fakta di ruang publik. Sebagian kasus memang berhasil diselesaikan, namun tidak sedikit yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Komaruddin menilai, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik sejatinya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pers, kata dia, memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut MoU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, benar-benar terlindungi.

“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.

Anis menambahkan, secara kelembagaan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki mandat yang saling beririsan. Dewan Pers berperan menjaga profesionalisme dan kemerdekaan pers, sementara Komnas HAM bertugas memastikan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat ekosistem kebebasan pers, tidak hanya melalui penanganan kasus, tetapi juga edukasi, advokasi, dan pencegahan di tingkat kebijakan maupun praktik lapangan.

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan semata penyampai berita, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa jurnalis yang bekerja dalam kondisi aman dan merdeka, hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang akan terancam.

MoU ini juga dipandang sebagai pesan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa negara hadir melindungi jurnalis. Harapannya, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas semakin menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kepentingan publik.

Ke depan, sinergi ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap jurnalis sekaligus membangun budaya penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah Dewan Pers dan Komnas HAM yang memperkuat perlindungan jurnalis melalui kerja sama institusional. Upaya ini patut didukung bersama demi menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi yang bertanggung jawab.

MoU Dewan Pers dan Komnas HAM Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Jurnalis
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin