Kakek SL 62 Tahun Diduga Cabuli Anak Kelas 3 SMP di Kecamatan Idanotae
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Warga Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, digegerkan dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria lanjut usia berinisial SL (62). Korban diketahui merupakan siswi kelas 3 SMP berinisial MHT yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Nias Selatan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut memicu perhatian masyarakat karena terlapor disebut merupakan tetangga dekat korban sendiri.
Laporan polisi dibuat oleh abang kandung korban berinisial HT bersama sejumlah anggota keluarga lainnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias Selatan.
Laporan itu diterima secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/112/V/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Mei 2026.
Kepada MIMBARBANGSA.COM, pelapor HT mengungkapkan bahwa dirinya memergoki langsung dugaan perbuatan tersebut pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah korban.
Menurut keterangannya, saat itu dirinya mendapati terlapor sedang bersama korban dalam kondisi yang diduga mengarah pada hubungan layaknya suami istri.
“Ketika saya tangkap, dia melawan dan sempat mau menebas saya pakai parang,” ujar HT saat memberikan keterangan.
HT mengaku sempat terjadi ketegangan di lokasi kejadian. Beruntung, sejumlah warga dan saksi mata yang berada di sekitar tempat kejadian segera datang membantu sehingga situasi tidak berkembang lebih jauh.
Dalam kondisi panik, terlapor disebut akhirnya melarikan diri menuju rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pihak keluarga korban mengaku terpukul atas peristiwa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Sementara itu, dari keterangan korban kepada MIMBARBANGSA.COM, dugaan tindakan tersebut disebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Korban mengaku sebelumnya sering dirayu oleh terlapor dengan berbagai janji dan iming-iming.
Korban menyebut terlapor kerap menawarkan uang dan bantuan biaya hidup agar dirinya mau menuruti keinginan pelaku.
Namun, menurut pengakuan korban, dirinya beberapa kali mencoba menolak ajakan tersebut. Meski demikian, korban mengaku sering berada dalam kondisi bingung dan akhirnya mengikuti kehendak terlapor.
Pengakuan korban tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan adanya unsur bujuk rayu maupun eksploitasi terhadap anak.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak anak dan masa depan generasi muda. Dalam banyak kasus, kedekatan pelaku dengan korban sering membuat tindakan tersebut sulit terungkap dalam waktu cepat.
Selain tekanan psikologis, korban anak juga kerap mengalami trauma mendalam akibat relasi kuasa dan ancaman sosial di lingkungan sekitarnya. Karena itu, pendampingan keluarga dan proses hukum yang profesional dinilai sangat penting untuk memastikan kondisi korban tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terlapor. MIMBARBANGSA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Redaksi MIMBARBANGSA.COM mengapresiasi langkah keluarga korban yang memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan sosial yang aman bagi anak-anak serta tidak segan melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang. (FL)

Posting Komentar