News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Botok Desak RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember

Botok Desak RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember


Jakarta, MIMBARBANGSA.COM —
Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali mengemuka dalam aksi 27 Agustus 2026. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, langsung membawa tuntutan tersebut ke hadapan pimpinan DPR RI dalam sebuah audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Audiensi berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang digelar massa AMPB di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Selain Botok, aktivis AMPB Teguh Istiyanto juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan informasi di lokasi, keduanya tiba di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, sekitar pukul 10.30 WIB. Tak lama kemudian, sejumlah pimpinan DPR datang untuk menerima aspirasi para aktivis.

Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketiganya disebut meninggalkan agenda Rapat Paripurna DPR lebih awal untuk menerima perwakilan AMPB.

Pertemuan itu menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian aksi 27 Agustus 2026. Sebab, tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang dibawa massa AMPB ke Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, Botok meminta kepastian yang lebih konkret mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan. Ia menegaskan bahwa DPR perlu memberikan target waktu yang jelas dan tidak membiarkan proses pembahasan berlangsung tanpa kepastian.

Botok mendesak agar RUU tersebut segera diketok menjadi undang-undang. Ia bahkan menyampaikan permintaan agar pimpinan DPR bersedia mundur apabila pengesahan RUU Perampasan Aset melewati batas waktu yang nantinya telah disepakati.

Desakan itu kemudian mendapat respons langsung dari Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR tersebut menyampaikan bahwa DPR telah menetapkan target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Menurut Dasco, target tersebut telah menjadi kesepakatan yang disampaikan dalam agenda parlemen.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa limit waktu paling lambat RUU perampasan aset akan diketok dalam paripurna 15 Desember,” ujar Dasco.

Pernyataan mengenai target tersebut sebelumnya juga disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan kalender DPR, RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan itu kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.

Bagi massa AMPB, kepastian target waktu tersebut menjadi jawaban atas salah satu tuntutan utama yang mereka bawa dalam aksi. Namun, perjuangan mereka tidak berhenti di ruang audiensi.

Setelah pertemuan dengan pimpinan DPR, massa AMPB tetap dijadwalkan melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR. Kehadiran mereka di Kompleks Parlemen menjadi bagian dari aksi yang menempatkan isu pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda utama.

Audiensi antara Botok dan aktivis AMPB dengan pimpinan DPR juga memperlihatkan bahwa aksi massa tidak hanya berlangsung di jalanan. Aspirasi yang dibawa para demonstran turut disampaikan secara langsung kepada pimpinan lembaga legislatif melalui forum pertemuan resmi.

Kini, perhatian publik tertuju pada target yang telah disampaikan DPR, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut menjadi penanda penting setelah tuntutan pengesahan RUU itu kembali disuarakan dalam aksi 27 Agustus.

Bagi AMPB dan masyarakat yang mengawal isu tersebut, target waktu itu tentu akan menjadi komitmen yang terus diperhatikan hingga proses legislasi benar-benar mencapai tahap pengesahan dalam rapat paripurna.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan melalui aksi damai dan dialog terbuka. Komitmen yang telah disampaikan kepada publik perlu dikawal bersama secara objektif agar setiap proses demokrasi berjalan transparan dan aspirasi masyarakat memperoleh kepastian.

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar