News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim 9 Kejagung Sita Dokumen Penting dari Rumah Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita Dokumen Penting dari Rumah Febrie Adriansyah


Jakarta Selatan, MIMBARBANGSA.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik tersangka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi pembuktian dalam kasus TPPU yang saat ini masih terus dikembangkan. Dokumen-dokumen yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) malam di rumah Febrie Adriansyah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, Tim 9 melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah milik tersangka sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah berjalan.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.

Anang menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari secara mendalam guna mengetahui relevansinya terhadap perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun kemungkinan adanya barang berharga lain yang turut diamankan dari lokasi penggeledahan. Penyidik masih memfokuskan proses pada analisis terhadap barang bukti yang telah diperoleh.

Seluruh dokumen yang disita nantinya akan diajukan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Anang, setelah memperoleh penetapan tersebut, barang bukti akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat pembuktian terhadap konstruksi perkara yang telah disusun oleh tim penyidik.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri merupakan pengembangan dari temuan penyidik sebelumnya di rumah Febrie yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan sebelumnya itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut hingga Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersebut, Febrie langsung menjalani penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, Kejagung juga memperluas penyidikan dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penetapan NH dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

NH diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.

#Kejagung #FebrieAdriansyah #TPPU #JakartaSelatan #Tim9 #Penyidikan #Hukum #MimbarBangsa #BeritaNasional #KejaksaanAgung

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Posting Komentar