Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Penanganan kasus perlindungan anak di Kabupaten Nias Selatan mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum pelapor. Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates menilai Polres Nias Selatan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah bekerja profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang menyangkut masa depan anak.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Eparius Laia, S.H., selaku kuasa hukum pelapor berinisial ML, kepada MimbarBangsa.com, Senin (12/1/2026), di Teluk Dalam. Ia bersama Sarozinema Laia, S.H., M.H., CPM, pimpinan Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates, yang sejak awal aktif mengawal proses hukum perkara tersebut.
Menurut Eparius Laia, sejak laporan diterima oleh pihak kepolisian, penyidik Polres Nias Selatan menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.
“Sejak laporan kami sampaikan, penyidik bekerja sesuai prosedur, profesional, dan komunikatif. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nias Selatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak,” ujar Eparius.
Namun demikian, pimpinan Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates, Sarozinema Laia, S.H., M.H., CPM, turut menyampaikan pernyataan tegas sekaligus harapan kepada penyidik Polres Nias Selatan agar penanganan perkara segera ditingkatkan ke tahap yang lebih jelas.
“Kami secara tegas meminta agar penyidik secepatnya melaksanakan gelar perkara, sehingga ada kepastian hukum yang terang dan objektif, hingga ditetapkannya calon tersangka dalam perkara perlindungan anak yang dilaporkan oleh klien kami,” ujar Sarozinema Laia.
Menurutnya, gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut anak sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Kepastian hukum sangat dibutuhkan, bukan hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak,” tegasnya.
Sarozinema Laia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap agar profesionalisme penyidik dibarengi dengan kecepatan dan ketegasan dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami percaya Polres Nias Selatan bekerja profesional. Oleh karena itu, kami berharap proses ini segera naik ke tahap gelar perkara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Dasar Laporan Polisi
Perkara ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan tersebut, ML, ayah kandung korban, bertindak sebagai pelapor, sementara korban berinisial VL (18 tahun).
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Hilisalwa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan pelapor dan laporan resmi yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Hilisalwa’ahe.
Pelapor menjelaskan bahwa terlapor berinisial FG diduga mendatangi rumah korban dengan alasan memanggil korban keluar rumah. Namun setelah korban keluar, ia tidak kembali dalam waktu yang cukup lama, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius dari pihak keluarga.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban. Kepada keluarganya, korban mengaku diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh terlapor. Lebih lanjut, korban juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan dugaan kejadian terakhir terjadi pada September 2025.
Atas dasar pengakuan korban dan demi kepastian hukum serta perlindungan hak anak, keluarga korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias Selatan agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, koordinasi lintas pihak, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Nias Selatan, khususnya Unit PPA, yang telah bekerja sesuai SOP dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Eparius Laia.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap agar proses penanganan perkara dapat dipercepat tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Perkara ini menyangkut masa depan anak. Kami berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.
Sementara itu, ML, selaku pelapor sekaligus orang tua korban, menyatakan kepercayaannya kepada Polres Nias Selatan dalam menuntaskan perkara tersebut secara adil dan transparan.
“Saya percaya Polres Nias Selatan akan memproses perkara ini secara adil, terbuka, dan sesuai hukum demi masa depan anak saya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ps. Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson H. Pardede, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.
“Penanganan perkara masih berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Kami berupaya maksimal agar perkara ini segera memperoleh kejelasan hukum,” jelasnya.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, dan masyarakat, diharapkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak di Nias Selatan ini dapat berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan. (Walas)

0Komentar