Polisi Tetapkan Kades Balohao Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Kasus Pemalsuan Ijazah yang menyeret seorang Kades Nias Selatan memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan resmi menetapkan Faele Buulolo sebagai tersangka, menandai eskalasi penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat resmi kepolisian yang telah disampaikan kepada pihak pelapor atau korban. Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian melalui Humas Polres Nias Selatan.
“Benar, surat penetapan tersangka sudah diterbitkan oleh penyidik kepada pihak korban,” ujar Briptu Alvin K. Larosa saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Faele Buulolo (41), warga Desa Balohao, Kecamatan Aramo, diketahui menjabat sebagai kepala desa setempat. Selain itu, ia juga berprofesi sebagai wiraswasta. Penetapan dirinya sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor IV/RES.1.6/2026/RESKRIM, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 April 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Balohao, Kecamatan Aramo. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga menggunakan atau memiliki dokumen yang tidak sah sebagai bagian dari tindakan yang melanggar hukum.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menerbitkan sejumlah dokumen penting, termasuk surat perintah penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilalui dalam penanganan perkara pidana.
Penetapan tersangka terhadap Faele Buulolo juga diperkuat dengan surat ketetapan nomor STAP/44.A/IV/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal April 2026. Dengan demikian, status hukum yang bersangkutan kini telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain atau kepentingan umum.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kepolisian memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Briptu Alvin.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak menghambat jalannya penyidikan. Selain itu, Polres Nias Selatan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersangka sebagai pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Dugaan pemalsuan dokumen, khususnya ijazah, dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas jabatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan status hukumnya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan informasi berimbang dari semua pihak.

Posting Komentar