Ketum BPC HIPMI Nias Selatan Apresiasi Polres Nisel Ungkap Jalur Peredaran Sabu dan Amankan 17 Tersangka
NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM – Ketua Umum BPC HIPMI Nias Selatan, Fajarius Laia, ST., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Nias Selatan atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fajarius Laia kepada MimbarBangsa.com melalui sambungan seluler, Sabtu (6/6/2026), menanggapi keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dan memetakan jalur masuk sabu ke wilayah Kabupaten Nias Selatan.
"Kami dari BPC HIPMI Nias Selatan mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan mengungkap jalur masuk sabu melalui jalur laut serta mengamankan 17 tersangka merupakan prestasi yang patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat," ujar Fajarius.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial serta pembangunan daerah apabila tidak ditangani secara serius.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan jajaran Polres Nias Selatan dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke akar-akarnya," lanjutnya.
Fajarius juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan pelaku usaha, untuk mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Selatan.
"Kita tidak bisa menyerahkan tugas ini hanya kepada aparat kepolisian. Perlu keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, pelaku usaha hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Nias Selatan, Jumat (5/6/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 gram.
Dari jumlah tersebut, empat orang diamankan dalam operasi penggerebekan, termasuk seorang perempuan berinisial DPD alias Serly (21) yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, dengan barang bukti sabu seberat 1,14 gram.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diamankan di kediaman masing-masing dan dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan 13 tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, pihaknya berhasil memetakan dua jalur utama masuknya sabu ke wilayah Nias Selatan, yakni dari Sibolga melalui Gunungsitoli dan dari Padang melalui wilayah Pulau Telo.
"Kami berhasil mengungkap asal muasal peredaran sabu ini. Barang haram tersebut masuk ke wilayah kita melalui jalur laut," ungkap AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Polres Nias Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutup pernyataannya, Fajarius Laia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah Polres Nias Selatan dengan berani melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Mari kita jaga Nias Selatan bersama-sama. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan masa depan daerah yang kita cintai ini," pungkasnya.

Posting Komentar