Apa Perbedaan Lidik, Sidik, dan Penetapan Tersangka? Ini Penjelasannya Menurut KUHAP Terbaru
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Dalam setiap pemberitaan kasus pidana, masyarakat sering mendengar istilah penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga penetapan tersangka. Namun, masih banyak yang menganggap ketiga istilah tersebut memiliki arti yang sama.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketiga tahapan tersebut memiliki fungsi, kewenangan, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Bahkan, KUHAP terbaru memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara lebih terukur.
Apa Itu Penyelidikan (Lidik)?
Penyelidikan merupakan tahap paling awal dalam proses penanganan perkara pidana.
Dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang.
Artinya, pada tahap ini aparat penegak hukum belum mencari siapa pelakunya, melainkan memastikan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana.
Kegiatan penyelidikan umumnya meliputi:
- menerima laporan atau pengaduan masyarakat;
- mendatangi tempat kejadian perkara (TKP);
- mengumpulkan informasi awal;
- meminta klarifikasi dari saksi;
- mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana.
Pada tahap ini belum ada tersangka.
Apa Itu Penyidikan (Sidik)?
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam KUHAP terbaru, penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana menjadi terang sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pada tahap inilah penyidik memperoleh kewenangan untuk melakukan tindakan hukum seperti:
- memanggil saksi;
- memeriksa ahli;
- memeriksa calon tersangka;
- melakukan penggeledahan;
- melakukan penyitaan;
- melakukan penangkapan;
- melakukan penahanan;
- melakukan penyadapan atau pemblokiran aset sesuai syarat yang ditentukan undang-undang.
Berbeda dengan KUHAP lama, KUHAP terbaru juga mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap sejumlah tindakan penyidikan melalui pengadilan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara.
Apa Itu Penetapan Tersangka?
Banyak masyarakat mengira seseorang dapat langsung menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi.
Padahal anggapan tersebut tidak benar.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
KUHAP terbaru bahkan menempatkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan apabila diduga tidak sesuai prosedur.
Dalam praktiknya, penyidik juga wajib menghormati hak-hak calon tersangka. Salah satu prinsip penting yang tetap dipertahankan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah bahwa calon tersangka harus diberikan kesempatan untuk diperiksa sebelum status tersangkanya ditetapkan. Putusan praperadilan pada 2026 juga menegaskan pentingnya prosedur tersebut.
Perbedaan Ketiganya
| Tahapan | Tujuan | Hasil |
|---|---|---|
| Penyelidikan (Lidik) | Menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana | Naik ke penyidikan atau dihentikan |
| Penyidikan (Sidik) | Mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara | Menemukan pelaku atau menghentikan penyidikan |
| Penetapan Tersangka | Menetapkan seseorang yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup | Status hukum sebagai tersangka |
Urutan Penanganan Perkara
Secara umum, tahapan perkara pidana adalah:
Laporan/Pengaduan → Penyelidikan → Penyidikan → Penetapan Tersangka → Penuntutan → Persidangan → Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.
Namun, tidak semua perkara akan berakhir pada penetapan tersangka.
Apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak terdapat cukup alat bukti atau ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka penyidikan dapat dihentikan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP.
Mengapa Banyak Kasus Lama Berstatus Lidik?
Masyarakat sering mempertanyakan mengapa suatu perkara bertahun-tahun masih berada pada tahap penyelidikan.
Status tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
- alat bukti awal belum mencukupi;
- saksi-saksi belum lengkap;
- hasil laboratorium forensik belum diterima;
- masih menunggu keterangan ahli;
- membutuhkan pemeriksaan digital forensik;
- koordinasi dengan instansi lain masih berlangsung.
Karena itu, lamanya penyelidikan tidak selalu berarti aparat tidak bekerja, tetapi masyarakat tetap berhak memperoleh informasi perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHAP Terbaru Perkuat Perlindungan Hak Warga
Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP terbaru adalah perubahan paradigma dari pendekatan crime control menuju due process of law, yaitu proses penegakan hukum yang lebih menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap tindakan aparat. Selain memperluas ruang praperadilan, KUHAP juga mengenalkan beberapa upaya paksa baru, termasuk penetapan tersangka sebagai tindakan yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Redaksi MIMBARBANGSA.COM mengajak masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum tidak dapat diukur hanya dari cepat atau lambatnya penetapan tersangka. Yang jauh lebih penting adalah setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar