Tim Hukum Korban Soroti Sikap Bungkamnya Pj. Kades Hilina'a Etinudi Hulu
Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Tim Penasihat Hukum keluarga almarhumah AJZ menyoroti sikap bungkam Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polres Nias pada Selasa (16/06/2026). Sorotan tersebut muncul setelah Pj. Kepala Desa yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan pembunuhan Agnis Jance Zebua memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media yang menunggu hingga proses pemeriksaan berakhir pada dini hari.
Pemeriksaan terhadap Pj Kepala Desa Hilina'a dan istrinya berlangsung cukup lama. Berdasarkan pantauan awak media, proses pengambilan keterangan dimulai sejak siang hari dan berakhir sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus kematian AJZ sendiri hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat. Siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi itu ditemukan meninggal dunia pada Jumat (15/05/2026), dan hingga saat ini pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut masih belum terungkap.
Usai pemeriksaan, sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada Pj. Kepala Desa Hilina'a terkait proses pemeriksaan yang dijalaninya maupun tanggapannya mengenai kasus yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Namun, Pj. Kades memilih tidak menjawab pertanyaan media.
Didampingi istrinya serta beberapa penasihat hukum, ia langsung menuju kendaraan dan meninggalkan lingkungan Satreskrim Polres Nias tanpa memberikan pernyataan kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum keluarga korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H., mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Pj Kepala Desa Hilina'a.
"Kami dari Tim Penasihat Hukum keluarga anak korban sangat menyayangkan sikap PJ Kepala Desa Hilina'a yang bungkam terhadap teman-teman media setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sikap tersebut terkesan tertutup di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini," ujar Evan Gulo, sapaan akrabnya.
Meski demikian, Evan tetap mengapresiasi kehadiran Pj Kepala Desa Hilina'a yang telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, kesaksian yang diberikan di hadapan penyidik diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi kehadiran PJ Kepala Desa Hilina'a yang telah memberikan keterangan sebagai saksi. Semoga kesaksian yang diberikan dapat membantu penyidik Polres Nias mengungkap peristiwa yang sampai hari ini masih menyisakan misteri bagi keluarga korban dan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Evan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya berharap Pj Kepala Desa Hilina'a dapat memberikan tanggapan kepada media secara proporsional setelah pemeriksaan selesai.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari tokoh publik atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa penting dapat membantu meredam keresahan masyarakat sekaligus mengurangi beredarnya informasi yang belum tentu benar di media sosial.
"Kami berharap ada pernyataan atau tanggapan yang dapat disampaikan kepada masyarakat melalui media. Hal itu penting untuk menghindari simpang siur informasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus ini," ujarnya.
Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum keluarga korban menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Polres Nias bersama tim gabungan dari Polda Sumatera Utara.
Mereka meyakini penyidik bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
"Kami percaya penyidik memiliki kemampuan, sumber daya, dan keahlian yang memadai untuk mengungkap kasus ini secara terang. Harapan kami, pelaku dan motif di balik peristiwa ini dapat segera terungkap sehingga keluarga korban memperoleh keadilan yang mereka nantikan," tegas Evan.
Selain itu, pihak keluarga korban juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, kesaksian, maupun petunjuk terkait kasus AJZ untuk menyampaikannya kepada penyidik.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu proses pengungkapan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik, khususnya di Kepulauan Nias.
Sementara itu, Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris Gulo, S.H., membenarkan bahwa Pj Kepala Desa Hilina'a, istrinya, dan beberapa orang lainnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Nias.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa penanganan kasus AJZ saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Polres Nias bersama tim gabungan dari Polda Sumatera Utara terus melakukan berbagai langkah hukum untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Redaksi Mimbar Bangsa mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat dan sikap yang bijak diharapkan dapat membantu terwujudnya pengungkapan kasus secara transparan dan berkeadilan.

Posting Komentar