News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru, Simak Syarat, Alur, dan Biaya Resminya

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru, Simak Syarat, Alur, dan Biaya Resminya

Cara Membuat SKCK terbaru di Indonesia melalui layanan Polri.

Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM
Tata cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan administrasi yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, pengurusan visa, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Seiring perkembangan pelayanan publik, Polri kini menyediakan layanan penerbitan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui sistem elektronik. Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi tahapan verifikasi yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian terhadap seseorang berdasarkan data yang dimiliki Polri. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan untuk keperluan administrasi. 

Dasar Hukum Penerbitan SKCK

Pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi pedoman bagi jajaran Polri, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. 

Persyaratan Membuat SKCK

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau dokumen identitas pendukung.
  • Paspor apabila diperlukan untuk keperluan tertentu.
  • Pasfoto berwarna sesuai ketentuan yang ditetapkan Polri.
  • Data mengenai tujuan atau keperluan pembuatan SKCK. 

Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan disesuaikan dengan status keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Polri.

 

Alur Pembuatan SKCK Secara Offline

Pemohon yang memilih datang langsung ke kantor kepolisian dapat mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datang ke satuan kerja Polri yang berwenang sesuai domisili atau jenis keperluan.
  3. Mengisi formulir permohonan.
  4. Melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas.
  5. Melakukan perekaman atau verifikasi sidik jari apabila diperlukan.
  6. Membayar biaya PNBP sesuai tarif resmi.
  7. Menunggu proses penerbitan hingga SKCK selesai dicetak. 

Perlu diketahui, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan tertentu, seperti administrasi CPNS/PNS maupun pengurusan visa dan kepentingan antarnegara. Untuk kebutuhan tersebut, permohonan dilakukan melalui Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai kewenangannya.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui layanan resmi Polri.

Secara umum, tahapan pengajuan meliputi:

  • Registrasi akun.
  • Verifikasi identitas.
  • Mengisi data pribadi dan tujuan pembuatan SKCK.
  • Mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
  • Memilih lokasi penerbitan SKCK.
  • Melakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi yang tersedia.
  • Menunggu proses verifikasi petugas.

Meskipun pengajuan dilakukan secara elektronik, proses verifikasi tetap dilaksanakan oleh petugas kepolisian sesuai prosedur yang berlaku sebelum SKCK diterbitkan.

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 per permohonan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Polri sehingga masyarakat diimbau menghindari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan. 

Tips Sebelum Mengajukan SKCK

Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan data yang diisi sesuai identitas resmi. Selain itu, pemohon juga perlu memilih satuan kerja penerbit sesuai kewenangan dan tujuan penggunaan SKCK sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

Masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan layanan resmi Polri untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan maupun mekanisme pelayanan, mengingat ketentuan administratif dapat diperbarui sesuai regulasi yang berlaku.

Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi layanan SKCK. Masyarakat diimbau untuk selalu mengurus dokumen melalui jalur resmi, melengkapi persyaratan sejak awal, serta mengikuti prosedur sesuai regulasi agar proses penerbitan berjalan cepat, aman, dan transparan. 

 

 

 

 

 

 

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Posting Komentar