News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Syarat, dan Contoh Kasus

Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Syarat, dan Contoh Kasus


Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM
Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin dikenal masyarakat. Konsep ini mengedepankan penyelesaian perkara melalui dialog, pemulihan kerugian korban, serta tanggung jawab pelaku, tanpa selalu berakhir pada proses persidangan dan pemidanaan.

Meski demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penerapannya dibatasi oleh sejumlah persyaratan dan hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan ini hadir sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dengan tetap menjaga kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan kepentingan masyarakat.

Apa Itu Restorative Justice?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, maupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan. 

Konsep serupa juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila seluruh syarat telah terpenuhi. 

Dengan demikian, Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, melainkan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang tetap mempertimbangkan hak korban, kepentingan umum, dan rasa keadilan.

Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia

Penerapan Restorative Justice di Indonesia memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain:

  • Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi sebagai bentuk keadilan restoratif. 

Syarat Penerapan Restorative Justice

Pada praktiknya, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Salah satu acuan yang digunakan dalam tahap penuntutan adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi meliputi:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau hanya pidana denda.
  • Nilai kerugian atau nilai barang bukti pada umumnya tidak melebihi Rp2.500.000 untuk perkara yang memenuhi ketentuan tersebut.
  • Telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku.
  • Korban memberikan persetujuan terhadap penyelesaian perkara.
  • Pelaku bersedia bertanggung jawab serta memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
  • Penyelesaian perkara tidak menimbulkan keresahan masyarakat maupun konflik sosial. 

Selain syarat di atas, aparat penegak hukum juga mempertimbangkan kepentingan korban, keamanan masyarakat, serta hasil musyawarah seluruh pihak sebelum memutuskan penerapan Restorative Justice.

Contoh Kasus yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Secara umum, mekanisme ini lebih banyak diterapkan pada tindak pidana ringan yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Contohnya antara lain:

  • Pencurian ringan dengan nilai kerugian kecil.
  • Penggelapan ringan.
  • Perusakan ringan.
  • Penganiayaan ringan yang berakhir damai.
  • Perselisihan yang menimbulkan laporan pidana namun telah diselesaikan melalui perdamaian dan pemulihan kerugian.

Sebaliknya, tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pembunuhan berencana, kejahatan narkotika tertentu, kekerasan seksual berat, maupun kejahatan yang menimbulkan korban luas pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Tujuan Restorative Justice

Pendekatan ini bertujuan untuk:

  • Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung.
  • Mengutamakan penyelesaian yang adil melalui musyawarah.
  • Mengurangi beban perkara di pengadilan.
  • Mewujudkan kepastian hukum yang lebih berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan sosial. 

Namun demikian, setiap permohonan Restorative Justice tetap dinilai secara individual oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta perkara, kepentingan korban, ketentuan hukum yang berlaku, dan kepentingan umum.

 #RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #Polri #KejaksaanRI #HukumIndonesia #Perpol82021 #Perja152020 #Pidana #MimbarBangsa

 

 

 

 

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Posting Komentar