News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Winda Lorenza Gowasa Jadi Sorotan, Hotman 911 Beri Pendampingan Hukum

Kasus Winda Lorenza Gowasa Jadi Sorotan, Hotman 911 Beri Pendampingan Hukum


Medan, MIMBARBANGSA.COM
— Kasus kematian tragis Winda Lorenza Gowasa (31) di Kota Medan masih menyita perhatian publik. Perbedaan pandangan antara hasil penyelidikan awal kepolisian dengan keterangan pihak keluarga membuat proses pengungkapan penyebab kematian korban terus menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya kasus tersebut, sejumlah pihak, mulai dari tim hukum hingga lembaga bantuan hukum, turut memberikan perhatian dan mendorong agar penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan pembuktian ilmiah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi sebuah rumah mewah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan luka tembak di bagian kepala.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa senjata api yang digunakan merupakan milik mantan suami korban, Bripka IH. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan secara utuh penyebab kematian korban.

Berdasarkan hasil autopsi sementara dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api tersebut ketika mantan suaminya sedang beristirahat.

Versi tersebut berbeda dengan pandangan keluarga korban. Pihak keluarga menolak dugaan bunuh diri karena mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban, di antaranya luka lebam dan bekas yang diduga sebagai cekikan. Temuan itu membuat keluarga menduga adanya tindakan penganiayaan sehingga meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Tim Hotman 911 Jakarta yang terdiri dari Advokat Dhea Arrum Sasqia Putri dan Advokat Sartika Dwi Piscessa, bersama Tim Hotman 911 Medan yakni Elmanta Sitepu dan Ade Rinaldy Tanjung, diketahui telah melakukan komunikasi melalui video call dengan ibu korban.

Dalam komunikasi tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian dan empati yang diberikan oleh Hotman Paris beserta timnya.

"Saat ini pihak keluarga korban memohon izin untuk diberikan masa tenang terlebih dahulu, karena kejadiannya masih baru saja dan ayah korban juga sedang drop (hipertensi kambuh). Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut akan segera kami laporkan kembali," ujar Dhea Sasqia Putri, Kamis (6/8/2026) malam.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara tersebut. LBH menilai bahwa setiap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta transparansi.

Direktur LBH Medan, Irvan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif.

"Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif. Tidak boleh ujuk-ujuk membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh," tegas Irvan.

LBH Medan juga mendesak agar Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara tersebut serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas ikut memberikan perhatian terhadap proses penyelidikan.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Advokat Fawer Full Fander Sihite. Menurutnya, penyidikan harus bertumpu pada pembuktian ilmiah melalui autopsi lengkap, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap proyektil, senjata api, GSR, DNA, sidik jari, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga rekonstruksi kejadian.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri, maka dasar ilmiah yang menjadi landasan kesimpulan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, korban disebut datang ke rumah mantan suaminya dengan tujuan mengajak rujuk. Setelah pulang berdinas, Bripka IH meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas meja sebelum beristirahat.

Saat terbangun, tas tersebut dilaporkan sudah dalam keadaan terbuka dan senjata api tidak lagi berada di tempatnya. Polisi menyebut korban kemudian membawa senjata itu ke dalam kamar mandi yang terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian terdengar suara letusan senjata api. Setelah pintu dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Perbedaan keterangan antara dugaan awal kepolisian dan pandangan keluarga menjadi bagian dari proses yang masih terus didalami oleh penyidik untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.

Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi seluruh pihak yang menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Diharapkan penyelidikan dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta menghasilkan kepastian hukum yang didasarkan pada fakta dan pembuktian ilmiah.

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar