Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen menuntaskan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi. Penegakan hukum ini ditegaskan berjalan profesional, terukur, dan berorientasi pada pembuktian kuat serta pemulihan lingkungan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memaparkan berbagai temuan lapangan dan keterangan ahli sebagai fondasi pembuktian. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa rangkaian pengumpulan fakta dilakukan untuk memastikan setiap unsur pidana dapat diuji secara komprehensif pada tahapan hukum berikutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Brigjen Pol. Irhamni. Menurutnya, proses ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang berdampak luas.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk mengurai perkara secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi. “Kami tentunya mewakili pemerintah, yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa jerat hukum yang disiapkan mencakup tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana baik perorangan maupun korporasi. Pendekatan berlapis ini dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberi efek jera.
Sejalan dengan langkah penyidik, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri. Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan penerimaan SPDP menandai kesiapan penuntutan sejak dini.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Sugeng menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata. Indikatornya meliputi peristiwa, alat bukti, hingga korban yang terdampak. “Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.
Fokus penuntutan, lanjut Sugeng, tidak berhenti pada pemidanaan. Kejaksaan menempatkan pemulihan kerusakan lingkungan sebagai agenda utama yang harus dipertanggungjawabkan oleh korporasi. “Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan optimistis penanganan perkara dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Sinergi penyidik dan penuntut umum diharapkan memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan berimbang, sekaligus memberikan kepastian bagi publik.
“Kami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,” tutup Sugeng Riyanta.
Apresiasi Redaksi Mimbar Bangsa:
Redaksi mengapresiasi langkah tegas Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengedepankan pembuktian, transparansi, serta pemulihan lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten dan berimbang menjadi kunci menjaga keadilan serta keberlanjutan lingkungan hidup.

0Komentar