Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi memulai penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan Manajemen ASN yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. Momentum ini diawali langsung oleh Bupati Nias Selatan pada Senin, 26 Januari 2026, di Lapangan Kantor Bupati Nias Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ribuan peserta tampak memadati lokasi dengan tertib, menandai dimulainya babak baru pengabdian aparatur pemerintah paruh waktu di wilayah Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, mengawali acara dengan ungkapan syukur atas penyelenggaraan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu yang berlangsung dalam suasana aman, sehat, dan penuh sukacita. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan bentuk pengakuan negara atas kontribusi tenaga non-ASN yang selama ini telah menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya di hadapan para penerima.
Bupati juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kinerja. Sebaliknya, para penerima SK diharapkan mampu menunjukkan disiplin, profesionalisme, loyalitas, dan integritas dalam setiap tugas yang diemban.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menaruh harapan besar agar PPPK Paruh Waktu dapat menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga nama baik institusi pemerintah, serta berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Nias Selatan dijadwalkan menerima SK dan SPT secara bertahap hingga akhir Januari 2026. Penyerahan ini mencakup seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan, sebagai bagian dari pemerataan administrasi dan efisiensi pelaksanaan tugas.
Pada hari pertama, Senin (26/1/2026), penyerahan dilakukan pukul 09.00 WIB di Lapangan Kantor Bupati Nias Selatan, dengan total 1.180 penerima dari OPD serta Kecamatan Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.
Proses distribusi dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Camat Amandraya dan Kantor Camat Lolowau dalam dua sesi, mencakup lebih dari 1.400 PPPK Paruh Waktu dari sejumlah kecamatan. Selanjutnya, pada Rabu (28/1/2026), penyerahan digelar di GOR Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa dan SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa Kecamatan Toma.
Penyerahan berlanjut pada Kamis (29/1/2026) di Gereja BNKP Orsif Gomo serta Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, sebelum akhirnya ditutup pada Jumat–Sabtu (30–31/1/2026) di Gereja BNKP Jemaat Susua khusus untuk PPPK Kecamatan Susua.
Melalui skema bertahap ini, Pemkab Nias Selatan memastikan proses berjalan tertib, terukur, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja secara berkeadilan.
Di akhir sambutannya, Bupati Nias Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu, seraya berharap agar mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah Pemkab Nias Selatan yang konsisten menata aparatur pemerintah secara terstruktur dan inklusif. Diharapkan, kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah.
0Komentar