Struktur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah mengalami perubahan yang sangat mendasar melalui empat kali perubahan (amendemen) yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada periode 1999–2002. Perubahan tersebut membawa pembaruan yang signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dari sisi struktur maupun materi muatan.
Diperkirakan hanya sekitar 11 persen dari keseluruhan substansi UUD 1945 yang tetap sama sebagaimana naskah sebelum perubahan.
Struktur UUD 1945 Sebelum Perubahan
Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 terdiri atas:
Pembukaan, yang terdiri atas empat alinea.
Batang Tubuh, yang terdiri atas:
16 bab;
37 pasal;
65 ayat;
4 pasal Aturan Peralihan; dan
2 ayat Aturan Tambahan.
Penjelasan, yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
Struktur UUD 1945 Setelah Perubahan
Sesuai dengan Pasal II Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945, susunan UUD setelah Perubahan Keempat terdiri atas:
Pembukaan, yang terdiri atas empat alinea.
Pasal-Pasal, yang terdiri atas:
21 bab;
73 pasal;
194 ayat;
3 pasal Aturan Peralihan; dan
2 pasal Aturan Tambahan.
Walaupun Penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian resmi dari naskah konstitusi setelah Perubahan Keempat, substansi yang terkandung di dalamnya telah diintegrasikan ke dalam pasal-pasal UUD sehingga tetap menjadi rujukan dalam memahami semangat pembentukannya.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi dan terdiri atas empat alinea. Setiap alinea memiliki makna filosofis sebagai berikut.
Alinea Pertama
Menegaskan bahwa penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, setiap bangsa berhak memperoleh kemerdekaan, dan bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan seluruh bangsa di dunia.
Alinea Kedua
Menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea Ketiga
Memuat pernyataan kemerdekaan Indonesia sekaligus pengakuan bahwa kemerdekaan tersebut diperoleh atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea Keempat
Memuat tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, serta dasar negara Pancasila.
Pasal-Pasal UUD 1945
Setelah Perubahan Keempat, bagian utama UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 194 ayat. Materi yang diatur meliputi sistem ketatanegaraan, hak asasi manusia, lembaga negara, pemerintahan, perekonomian nasional, pendidikan, hingga mekanisme perubahan konstitusi.
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Bab ini terdiri atas Pasal 1 yang menegaskan bahwa:
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Indonesia adalah negara hukum.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab ini mengatur kedudukan, susunan, fungsi, dan kewenangan MPR, meliputi:
Pasal 2: Susunan, sidang, dan tata cara pengambilan keputusan MPR.
Pasal 3: Wewenang MPR.
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab ini merupakan bab terpanjang dalam UUD 1945 dan mengatur kedudukan Presiden serta Wakil Presiden, meliputi:
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Kewenangan Presiden dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan mengenai pemberhentian (pemakzulan).
Larangan Presiden membubarkan DPR.
Tata cara pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumpah atau janji jabatan.
Kekuasaan tertinggi atas TNI.
Hubungan luar negeri.
Pernyataan keadaan bahaya.
Pengangkatan duta dan konsul.
Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Bab ini dihapus melalui Perubahan Keempat UUD 1945. Fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden kini diatur dalam Pasal 16, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Bab V sampai Bab XVI
Bab-bab berikut mengatur berbagai aspek ketatanegaraan, antara lain:
Bab V: Kementerian Negara.
Bab VI: Pemerintahan Daerah.
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah.
Bab VIIB: Pemilihan Umum.
Bab VIII: Keuangan Negara.
Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan.
Bab IX: Kekuasaan Kehakiman.
Bab IXA: Wilayah Negara.
Bab X: Warga Negara dan Penduduk.
Bab XA: Hak Asasi Manusia.
Bab XI: Agama.
Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara.
Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan.
Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Bab XV: Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar.
Aturan Peralihan
Aturan Peralihan terdiri atas tiga pasal yang bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan selama masa transisi setelah perubahan konstitusi.
Secara umum, ketentuan tersebut mengatur:
keberlakuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perubahan UUD;
keberlanjutan pelaksanaan tugas lembaga negara yang masih diperlukan hingga terbentuk lembaga baru; dan
pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk.
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan terdiri atas dua pasal, yaitu:
Pasal I, yang menugaskan MPR melakukan peninjauan terhadap Ketetapan MPR dan MPRS.
Pasal II, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Catatan
Teks asli yang Anda salin masih mengandung beberapa kekeliruan, antara lain:
Penulisan "diamendemen" sebaiknya menggunakan "diubah" atau "mengalami perubahan" dalam bahasa hukum Indonesia.
Istilah Batang Tubuh secara resmi tidak lagi digunakan setelah Perubahan Keempat; yang digunakan adalah Pasal-Pasal.
Terdapat beberapa salah ketik, seperti "admistratif" (seharusnya administratif), "pememerintahan" (seharusnya pemerintahan), serta pengulangan Bab VIIA.
Terdapat kekeliruan penomoran bab, misalnya Bab XV tertulis Bab XIV, serta penulisan "ab XII" yang seharusnya Bab XII.
Beberapa jumlah ayat dan uraian pasal perlu disesuaikan dengan naskah resmi UUD NRI Tahun 1945.
Versi di atas telah disesuaikan dengan kaidah EYD/PUEBI terbaru, menggunakan bahasa hukum yang lebih baku, sistematis, dan sesuai dengan praktik penulisan konstitusi di Indonesia.

Posting Komentar