GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Fona'aro Giawa Kasus Persetubuhan Anak di Hilisalawa'ahe

Polres Nias Selatan terbitkan DPO Fona'aro Giawa terkait dugaan kasus Perlindungan Anak. Publik diminta bantu informasi keberadaan
Ukuran huruf
Print 0

DPO Polres Nias Selatan atas nama Fona'aro Giawa terkait kasus Perlindungan Anak
Surat resmi DPO Polres Nias Selatan tertanggal 6 Februari 2026 dalam perkara dugaan pelanggaran Perlindungan Anak

NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM
Polres Nias Selatan resmi menerbitkan DPO Reskrim atas nama Fona'aro Giawa alias Ama Muri dalam perkara dugaan tindak pidana Perlindungan Anak. Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diterbitkan dan ditandatangani jajaran Reserse Kriminal sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Dokumen resmi bernomor DPO/04/II/RES.1.4/2026/RESKRIM itu dikeluarkan oleh Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Februari 2026. Dalam surat tersebut, aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera memberikan informasi kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., tercantum sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyidikan perkara ini. Publik diminta menghubungi pihak kepolisian apabila memperoleh informasi valid terkait lokasi atau aktivitas terduga.

Berdasarkan data identitas yang tercantum, Fona'aro Giawa diketahui berjenis kelamin laki-laki, lahir di Talio pada 17 Maret 1959, berkewarganegaraan Indonesia, dan beralamat di Desa Talio, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan. Pekerjaan terakhir yang tercatat adalah petani/pekebun.

Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Talio, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/211/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 November 2025. Dengan terbitnya DPO, aparat menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah memasuki tahapan lanjutan guna memastikan keberadaan terduga dapat segera diketahui.

Langkah penerbitan DPO merupakan prosedur hukum ketika seseorang yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan tidak berada di tempat atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Status tersebut memungkinkan aparat melakukan pencarian secara terbuka dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum kasus Perlindungan Anak, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.

Polres Nias Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi resmi hanya bersumber dari kepolisian dan dokumen hukum yang sah.

Terbitnya DPO ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat membuka ruang partisipasi publik secara bertanggung jawab demi mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah Polres Nias Selatan dalam menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak di Nias Selatan. (Walas)

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Fona'aro Giawa Kasus Persetubuhan Anak di Hilisalawa'ahe
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin