GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Fona'aro Giawa, Keluarga dan PH Korban Sampaikan Apresiasi

Polres Nias Selatan terbitkan DPO Fona’aro Giawa. Masyarakat diminta hubungi penyidik bantu proses hukum.
Ukuran huruf
Print 0


NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM
Terbitnya DPO Polres Nias Selatan atas nama Fona’aro Giawa dalam perkara dugaan pelanggaran Perlindungan Anak mendapat apresiasi terbuka dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak November 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan Eparius Laia, S.H., kuasa hukum pelapor berinisial ML. Pernyataan apresiasi itu disampaikan kepada MimbarBangsa.com pada Sabtu (7/2/2026) melalui komunikasi telepon seluler. Dalam keterangannya, Eparius menilai langkah Polres Nias Selatan menerbitkan DPO merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak November 2025. Ia hadir mendampingi Sarozinema Laia, S.H., M.H., CPM, pimpinan Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates, yang sejak awal aktif mengawal proses hukum perkara tersebut.

Menurut Eparius, sejak laporan resmi diterima melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 November 2025, penyidik menunjukkan komitmen profesional dalam menangani perkara yang masuk kategori kejahatan terhadap anak.

“Sejak awal kami melihat keseriusan penyidik. Proses berjalan sesuai prosedur, komunikatif, dan transparan. Terbitnya DPO menjadi bukti bahwa perkara ini ditangani secara bertanggung jawab,” ujar Eparius.

Sebagaimana diketahui, Polres Nias Selatan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/04/II/RES.1.4/2026/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani jajaran Reserse Kriminal sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., tercatat sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., tercantum sebagai pejabat penanggung jawab penyidikan. Dalam pengumuman resmi itu, publik dapat menghubungi langsung penyidik melalui nomor 0813-7592-7242 atau Penyidik Pembantu Briptu Kurnia Hadiaz Nasution, S.H. di nomor 0813-7721-1881, atau melapor ke kantor Polres Nias Selatan di Teluk Dalam. 

Perkara ini dilaporkan oleh ML, ayah kandung korban berinisial VL (17). Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada penyidik, korban sempat tidak kembali ke rumah setelah diduga dipanggil keluar oleh terlapor. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran hingga akhirnya keluarga melakukan pencarian. Setelah ditemukan, korban menyampaikan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.

Atas dasar pengakuan tersebut dan demi kepastian hukum, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Sarozinema Laia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan mandat konstitusional negara. Karena itu, setiap laporan harus ditangani dengan serius, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berharap proses ini terus berjalan objektif dan segera memasuki tahapan lanjutan agar ada kepastian hukum. Ini menyangkut masa depan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Ps. Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson H. Pardede, memastikan bahwa penanganan perkara masih berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara perempuan dan anak secara maksimal.

“Proses masih berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami berupaya agar perkara ini memperoleh kejelasan hukum,” ujarnya.

Penerbitan DPO sendiri merupakan langkah hukum ketika terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak berada di alamat yang diketahui. Status tersebut membuka ruang pencarian terbuka dengan melibatkan partisipasi publik secara bertanggung jawab.

Keluarga korban menyatakan kepercayaan penuh kepada Polres Nias Selatan untuk menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan. Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga amanat undang-undang. Sinergi antara aparat, keluarga, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah profesional aparat dan sikap kooperatif keluarga dalam mengawal proses hukum. Diharapkan penanganan perkara ini dapat berjalan cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang adil demi perlindungan anak di Nias Selatan.

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Fona'aro Giawa, Keluarga dan PH Korban Sampaikan Apresiasi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin