Nias, MIMBARBANGSA.COM — Polemik BUMDes Dahadano Botombawo mencuat ke ruang publik setelah beredarnya surat resmi dari Camat Hiliserangkai yang menyebut badan usaha desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim sebelumnya yang menyatakan BUMDes dalam kondisi aktif dan beroperasi baik.
Dokumen bernomor 400.10.7/194/Kec.HLS/II/2026 itu secara tegas menyampaikan bahwa BUMDes Dahadano Botombawo tidak berfungsi optimal. Informasi tersebut memicu respons keras dari masyarakat setempat yang merasa perlu adanya klarifikasi terbuka dan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Sejumlah warga Dahadano Botombawo menilai perbedaan informasi antara pernyataan pihak desa dan isi surat camat berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Mereka meminta agar persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sorotan juga mengarah pada aspek regulasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa maupun ketua Badan Permusyawaratan Desa tidak diperkenankan menjadi pengurus BUMDes. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan usaha desa.
Warga Dahadano Botombawo berharap Bupati Nias dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes, termasuk memastikan struktur kepengurusan berjalan sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga mendorong agar setiap proses pembinaan maupun penataan ulang perangkat desa dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kompetensi.
BUMDes sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi desa, mendorong kemandirian dan peningkatan kesejahteraan warga. Karena itu, setiap ketidakjelasan dalam pengelolaannya berpotensi berdampak langsung pada kepercayaan publik serta keberlanjutan program pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik menanti langkah resmi pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab atas tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.
Jurnalis: Noverius Sadawa
Editor: Admin001
0Komentar