GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Waozatulo Telaumbanua Dugaan Pencabulan Anak

Polres Nias Selatan terbitkan DPO Waozatulo Telaumbanua dalam kasus perlindungan anak di Desa Hilianaa Gomo.
Ukuran huruf
Print 0

 
NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM — Polres Nias Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Waozatulo Telaumbanua alias Ama Yefi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Langkah hukum tersebut diumumkan melalui Surat DPO Nomor: DPO/03/II/RES 1.4/2026/RESKRIM yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan.

Penerbitan DPO ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/204/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 November 2025, dengan pelapor atas nama Agustini Sadawa. Kasus yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Hilianaa Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terduga dikenakan sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Identitas yang tercantum dalam DPO menyebutkan bahwa Waozatulo Telaumbanua alias Ama Yefi merupakan warga Desa Hilianaa Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Ia lahir di Hilihoya pada 24 Mei 1975, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai petani/pekebun, dan berkewarganegaraan Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., bertindak sebagai penyidik dalam perkara ini. Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga diminta segera menghubungi penyidik melalui nomor yang telah dicantumkan, atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penerbitan DPO merupakan prosedur hukum yang dilakukan ketika tersangka tidak memenuhi panggilan atau belum diketahui keberadaannya dalam proses penyidikan. Langkah ini bertujuan mempercepat penegakan hukum sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam konteks perlindungan anak, penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menjadi prioritas serius. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang menyasar anak di bawah umur, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.

Polres Nias Selatan memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan dijaga kerahasiaannya. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu kelancaran proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian mengajak siapa pun yang mengetahui keberadaan terduga agar segera melapor demi mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah cepat aparat dalam memberikan informasi terbuka kepada publik. Penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak memerlukan ketegasan hukum, kehati-hatian, serta dukungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Waozatulo Telaumbanua Dugaan Pencabulan Anak
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin