Pemprov Sumut Usulkan Desa Bawomataluo Nias Selatan Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Bawomataluo Nias Selatan kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara serius mengusulkannya sebagai situs warisan dunia UNESCO, sebuah langkah strategis untuk mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung internasional.
Upaya ini bukan sekadar wacana. Pemprov Sumut melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif tengah memproses tahapan administratif dan teknis, termasuk penyusunan dokumen penting (dossier) sebagai syarat utama pengajuan ke UNESCO.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menegaskan bahwa proses tersebut sudah berjalan, diawali dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat di Kepulauan Nias.
“Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan selanjutnya akan melanjutkan penyusunan dossier Bawomataluo,” ujarnya dalam temu pers di Medan.
Desa Bawomataluo bukan tanpa alasan diusulkan. Desa adat yang berada di Kabupaten Nias Selatan ini dikenal memiliki nilai budaya tinggi yang masih terjaga hingga kini. Salah satu daya tarik utamanya adalah tradisi lompat batu atau Fahombo, yang menjadi simbol kedewasaan dan keberanian dalam budaya masyarakat setempat.
Selain itu, keberadaan rumah adat megah Omo Sebua turut memperkuat nilai historis desa ini. Rumah raja yang telah berdiri lebih dari dua abad tersebut menjadi bukti nyata kejayaan arsitektur tradisional masyarakat Nias yang masih lestari.
Secara geografis, Desa Bawomataluo terletak di ketinggian sekitar 324 meter di atas permukaan laut. Posisi ini memberikan lanskap unik berupa permukiman tradisional di atas bukit, yang dikenal dengan makna “Bukit Matahari”. Keunikan tata ruang desa serta pola kehidupan masyarakatnya menjadi nilai tambah dalam penilaian UNESCO.
Yuda juga mengungkapkan bahwa Bawomataluo sebenarnya telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak tahun 2009. Namun, hingga kini masih diperlukan berbagai tahapan lanjutan untuk mencapai status pengakuan penuh sebagai situs warisan dunia.
“Setelah tahap sosialisasi, kita akan masuk ke tahap preliminary assessment atau penilaian pendahuluan. Ini merupakan syarat penting sebelum pengajuan nominasi resmi ke UNESCO,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam mendorong pengakuan internasional terhadap destinasi wisata unggulan di Kepulauan Nias. Tidak hanya berdampak pada pelestarian budaya, pengakuan UNESCO juga diyakini akan meningkatkan daya tarik wisata dan ekonomi masyarakat lokal.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan terhadap berbagai cagar budaya lainnya di Sumatera Utara. Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah Masjid Azizi di Kabupaten Langkat, yang dinilai memiliki nilai sejarah tinggi.
Pemprov Sumut juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif agar situs budaya di daerah dapat diusulkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi, sebagai langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas.
Dorongan ini menunjukkan bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan potensi budaya yang kuat, keaslian tradisi yang masih terjaga, serta dukungan pemerintah yang konsisten, Desa Bawomataluo memiliki peluang besar untuk mendapatkan pengakuan dunia sebagai warisan budaya yang bernilai universal.
Redaksi Mimbar Bangsa menilai, langkah Pemprov Sumut ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata komitmen menjaga identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi. Ke depan, sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya harus terus diperkuat agar Bawomataluo tidak hanya diakui dunia, tetapi juga tetap lestari bagi generasi mendatang.

Posting Komentar