Pemprov Sumut Usulkan Situs Hilisimaetano Jadi Cagar Budaya Nasional 2026
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menyoroti Desa Situs Hilisimaetano, Nias Selatan, sebagai salah satu calon cagar budaya nasional pada 2026. Upaya ini sejalan dengan rencana peningkatan lima objek cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi dan tradisi yang masih hidup.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Rais Kari, menyatakan bahwa pengusulan kelima objek tersebut akan memperkuat pelestarian budaya melalui dukungan pemerintah pusat. “Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Kolaborasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat menjadi kunci,” ujarnya saat konferensi pers di Medan, Rabu.
Kelima objek cagar budaya yang diajukan berasal dari berbagai daerah di Sumut. Di Kabupaten Padang Lawas terdapat Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah. Kabupaten Langkat memiliki empat sumur minyak bersejarah, yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih—merupakan sumur minyak pertama di Indonesia.
Di Tapanuli Tengah, Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, menandai peradaban dan persebaran Islam di Nusantara. Desa Situs Hilisimaetano, Nias Selatan, merupakan desa adat tertua yang masih mempertahankan tradisi lokal. Sementara di Kota Medan, Istana Maimun, dibangun Sultan Deli ke-IX pada 1888, menjadi simbol kejayaan Kesultanan Deli.
Rais menambahkan, pengusulan ini merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumut pada 2025. “Saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota dan 46 cagar budaya tingkat provinsi. Dengan pengusulan ini, upaya pelestarian akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat,” kata Rais.
Secara nasional, pemerintah menetapkan 85 cagar budaya baru pada akhir 2025, sehingga total cagar budaya tingkat nasional kini mencapai 313 situs. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan bahwa jumlah itu masih sangat kecil dibanding keragaman budaya Indonesia. Data Museum Nasional mencatat ada sekitar 194.000 koleksi, dengan sekitar 19.000 benda berpotensi memenuhi kriteria cagar budaya nasional.
Bagi Desa Situs Hilisimaetano, penetapan sebagai cagar budaya nasional akan membuka peluang untuk pengembangan pariwisata berbasis budaya, edukasi sejarah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelestarian tradisi. Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi inisiatif ini dan mendorong sinergi antar-pemerintah untuk menjaga kekayaan sejarah Nias Selatan agar tetap lestari bagi generasi mendatang.

Posting Komentar