News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengedar Sabu Ditangkap di Hilisimaetano, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Pengedar Sabu Ditangkap di Hilisimaetano, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan. Seorang pria berinisial PD (36) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba yang mulai merambah hingga ke desa-desa. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda di wilayah pedesaan.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan sekitar Puskesmas Hilisimaetano.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa seorang pria berinisial PD diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di sebuah rumah berwarna pink yang berada di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Aparat juga melakukan teknik surveillance atau pengamatan tertutup untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat berada di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penindakan.

Saat hendak diamankan, PD disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas yang langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, polisi mempertanyakan alasan PD mencoba kabur. Terduga pelaku mengaku takut saat melihat kedatangan aparat.

Petugas kemudian kembali menanyakan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kepada polisi, PD disebut mengakui bahwa dirinya menyimpan barang tersebut di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga sekitar dan anak terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 27 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,60 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu alat timbang digital, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, selembar tisu, serta sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diakui berasal dari hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi awal, PD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan orang tersebut saat ini.

Meski demikian, Satresnarkoba Polres Nias Selatan memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu hal ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat,” tegas IPDA Didi Sutadi.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Nias Selatan dalam menindak dugaan peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Upaya pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan konsistensi aparat serta keberanian masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Tags

Langganan Gratis

Masukkan E-Mail aktif Anda di bawah ini dan dapatkan berbagai info baru dari kami.

Posting Komentar