Dokter Tifa Klaim Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi di Persidangan
Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan lebih dari 2.000 pertanyaan yang rencananya akan diajukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) apabila sidang perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu tetap berlanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan Tifa setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya, sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya. Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan persiapan secara menyeluruh jauh sebelum putusan tersebut dibacakan.
Dalam program Interupsi bertajuk "Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" yang disiarkan iNews pada Kamis (23/7/2026), Tifa mengatakan ribuan pertanyaan itu disusun berdasarkan ratusan dokumen yang telah mereka himpun.
"Kami tanyai 709 dokumen yang sudah kami data, itu menghasilkan 2.000 lebih pertanyaan," ujar Tifa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut merupakan hasil analisis terhadap 709 dokumen yang telah dikumpulkan timnya selama mempersiapkan proses pembelaan di persidangan. Menurutnya, setiap dokumen menjadi dasar penyusunan berbagai pertanyaan yang dinilai relevan apabila pemeriksaan perkara terus berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Tifa juga berpendapat bahwa apabila perkara tersebut diteruskan hingga tahap pembuktian, maka Jokowi sebagai saksi pelapor akan memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri setiap agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Justru saya selalu bilang, ini kalau sampai sidang kasihan Pak Jokowi, kasihan negara ini. Beliau akan bolak-balik, bolak-balik untuk hadir selalu pada persidangan karena beliau saksi pelapor, beliau wajib untuk hadir," kata Tifa.
Ia menilai proses tersebut berpotensi menyita waktu karena kehadiran saksi pelapor menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan di pengadilan apabila perkara memasuki tahap pembuktian.
Meski demikian, Tifa menyebut dirinya bersama tim advokat sebenarnya telah siap menghadapi jalannya persidangan. Namun, ia memandang keputusan majelis hakim yang menerima eksepsinya sebagai hasil dari kehendak Tuhan.
"Kami bersama advokat itu sebenarnya sudah lebih dari siap untuk sidang, tetapi ya Allah menghendaki bahwa pada hari ini ada keputusan yang terbaik yang didatangkan langsung dari Allah dalam bentuk eksepsi kami diterima," ungkapnya.
Putusan yang mengabulkan eksepsi tersebut membuat proses persidangan tidak berlanjut sebagaimana tahapan yang sebelumnya dijadwalkan. Dengan demikian, agenda pemeriksaan pokok perkara tidak dilaksanakan setelah hakim menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah pihak terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, baik dari sisi proses hukum maupun berbagai pernyataan yang disampaikan para pihak di ruang publik.
Hingga kini, pernyataan Dokter Tifa mengenai kesiapan ribuan pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pandangannya terkait skenario apabila persidangan tetap berlanjut. Sementara itu, putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi menjadi dasar dihentikannya proses persidangan pada tahap tersebut.

Posting Komentar