Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice, Dokter Tifa Tegas Menolak
Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Polemik hukum terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Di tengah perkembangan perkara yang dakwaannya telah dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Tawaran tersebut disampaikan Rivai saat keduanya menjadi narasumber dalam program Interupsi bertajuk "Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" yang disiarkan iNews pada Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum sehingga proses persidangan dihentikan.
Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan bertujuan memenjarakan siapa pun. Menurutnya, proses hukum dimaksudkan untuk menghadirkan forum yang dapat menguji materiil persoalan yang diperdebatkan, yakni mengenai keaslian ijazah Jokowi.
"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," ujar Rivai.
Dalam kesempatan yang sama, Rivai mengusulkan agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, jalur tersebut dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan apabila disepakati bersama.
Secara langsung, ia pun menawarkan opsi tersebut kepada Dokter Tifa yang hadir sebagai narasumber dalam program tersebut.
"Saya men-challenge lagi Bu Tifa nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ, Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama," kata Rivai.
Rivai menjelaskan, apabila kedua belah pihak menyepakati restorative justice pada tahap penuntutan, maka perkara dapat dihentikan sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan.
"Nah kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme restorative justice pada tahap penuntutan memiliki konsekuensi berbeda dibanding penyelesaian ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.
"Ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," tambahnya.
Namun, tawaran tersebut langsung mendapat penolakan dari Dokter Tifa. Ia menegaskan tetap konsisten pada sikap yang telah diambil sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dokter Tifa, dirinya telah beberapa kali menerima tawaran penyelesaian melalui restorative justice, baik dari pihak kejaksaan maupun dalam proses persidangan. Akan tetapi, ia menilai tidak memiliki alasan untuk meminta maaf.
"Berkali-kali juga kami sampaikan menolak RJ, sebab apa? Tidak ada yang perlu saya mintakan maaf. Karena apa? Bukti-bukti ini, 700 dokumen ini sudah kami pelajari," kata Dokter Tifa.
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai penyelesaian perkara. Di satu sisi, kuasa hukum Jokowi melihat restorative justice sebagai peluang mengakhiri proses hukum melalui kesepakatan kedua belah pihak. Di sisi lain, Dokter Tifa memilih mempertahankan pendiriannya dengan tidak menerima mekanisme tersebut.
Perkembangan ini menambah dinamika dalam polemik hukum yang menyita perhatian publik. Setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan batal demi hukum, proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi MIMBARBANGSA.COM mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi yang terverifikasi serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sikap objektif dan menghargai asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Posting Komentar