GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

KUHAP Baru Disahkan DPR, Regulasi Hukum Nasional Siap Berlaku Tahun Depan 2026

DPR sahkan KUHAP baru. Regulasi hukum nasional siap berlaku 2 Januari 2026 bersama KUHP.
Ukuran huruf
Print 0

DPR RI sahkan KUHAP baru untuk mulai berlaku pada 2 Januari 2026
Menkum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM
– Revisi KUHAP Baru akhirnya resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan. Keputusan ini menandai babak baru sistem hukum di Jakarta dan Indonesia secara menyeluruh, sekaligus menegaskan kesiapan pemerintah memberlakukan KUHAP dan KUHP terbaru secara bersamaan pada 2 Januari 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (18/11) itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkumham Edward O.S. Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat menghadiri rapat penting tersebut.

Pada awal rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan revisi KUHAP yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah untuk dibawa ke tingkat II. Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan DPR langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir, disertai ketukan palu tanda pengesahan oleh Puan Maharani.

KUHAP dan KUHP Berlaku Serentak 2 Januari 2026

Dengan disahkannya revisi KUHAP, maka lengkap sudah dua regulasi pokok hukum Indonesia—KUHP dan KUHAP—siap diberlakukan secara bersamaan mulai 2 Januari 2026. Sebelumnya, KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, namun pelaksanaannya memang dijadwalkan tiga tahun setelah pengundangannya, yakni 2026.

Menurut Menkumham Supratman Andi Agtas, masih ada waktu transisi bagi seluruh institusi hukum untuk mempersiapkan penerapan KUHAP baru. “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap,” ujarnya.

Supratman juga menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi hukum di seluruh Indonesia. “Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Semua kampus hukum kami undang dan kami beri ruang memberi masukan,” katanya.

Respons Masyarakat dan Kritik

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa revisi KUHAP masih memunculkan penolakan dari beberapa pihak. Namun Supratman menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam proses pembaruan hukum nasional. Ia menekankan bahwa KUHAP terbaru telah memberi ruang perlindungan lebih besar terhadap HAM, memperkuat mekanisme restorative justice, serta memperluas objek praperadilan.

“Tentu ada yang setuju dan tidak setuju. Namun KUHAP kali ini benar-benar menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prioritas utama,” tambahnya.

Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru telah melewati proses panjang. “Sudah lebih dari 130 masukan yang diterima. Pembahasannya juga dilakukan di banyak wilayah seperti Jogja, Sumatera, hingga Sulawesi,” ujarnya.

Regulasi Hukum Nasional Kini Lengkap

Dengan disahkannya revisi KUHAP, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki dua pilar hukum—materiil (KUHP) dan formil (KUHAP)—yang telah diperbarui secara menyeluruh sejak era kolonial. Puan menyebut hal ini sebagai langkah maju bagi sistem peradilan nasional.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Banyak hal yang diperbarui, dan semuanya dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat saat ini,” tegasnya.

Apresiasi dan Catatan Redaksi MIMBAR BANGSA

Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah yang akhirnya merampungkan pembaruan KUHAP. Meski demikian, kami menyarankan agar proses sosialisasi dilakukan secara masif agar aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak yang berkepentingan memahami implementasinya dengan tepat. Pembaruan hukum hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila dijalankan dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip hak asasi manusia.


KUHAP Baru Disahkan DPR, Regulasi Hukum Nasional Siap Berlaku Tahun Depan 2026
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin