
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Medan, MIMBARBANGSA.COM — Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini difokuskan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menghadirkan rasa aman dan nyaman selama momentum libur panjang akhir tahun.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan pada November 2025 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. SKB ini menjadi dasar hukum pengaturan lalu lintas nasional pada masa libur besar keagamaan dan pergantian tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis yang telah melalui kajian lalu lintas dan prediksi peningkatan volume kendaraan. Menurutnya, periode Natal dan Tahun Baru secara konsisten menunjukkan eskalasi pergerakan masyarakat, baik untuk kepentingan ibadah, wisata, maupun kunjungan keluarga.
“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan, meminimalisir risiko kecelakaan, serta memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama libur Nataru,” ujar Ferry, Selasa (16/12).
Ia menegaskan, kebijakan ini difokuskan pada jalur-jalur utama yang selama ini menjadi tulang punggung pergerakan antarwilayah di Sumatera Utara. Tanpa pengaturan yang ketat, ruas-ruas tersebut berpotensi mengalami kemacetan panjang yang berdampak pada keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta angkutan khusus seperti bahan gula, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan-kendaraan ini dinilai memiliki dimensi dan beban yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas pada jam-jam padat.
Meski demikian, Polda Sumut tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah angkutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis. Kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok (sembako), hewan ternak, pakan ternak, serta pupuk. Selain itu, angkutan hantaran uang, sepeda motor gratis, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam juga tidak termasuk dalam pembatasan.
Untuk wilayah penerapan, pembatasan operasional diberlakukan di ruas panjang lintas timur Sumatera Utara, mulai dari batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubukpakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang hingga batas Provinsi Riau. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Jalan Medan–Berastagi serta Jalan Pematang Siantar–Parapat di Kabupaten Simalungun yang dikenal sebagai jalur wisata utama.
Dari sisi waktu, pembatasan diberlakukan pada 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026. Selama tanggal tersebut, pembatasan operasional berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, menyesuaikan dengan jam puncak aktivitas masyarakat.
Polda Sumut juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk menyesuaikan jadwal perjalanan serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dinilai penting agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Ferry.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah antisipatif Polda Sumut dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang tertib, aman, dan berkesan di Sumatera Utara.
0Komentar