
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) (Foto: YouTube KPK)
Hulu Sungai Utara (HSU), MIMBARBANGSA.COM — Dugaan pemerasan pejabat daerah kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua pejabat struktural di lingkungan kejaksaan setempat. Kasus ini menempatkan integritas aparat penegak hukum di bawah sorotan publik nasional.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, membeberkan bahwa Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu (APN), yang mulai menjabat sejak Agustus 2025, diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan dengan modus ancaman proses hukum. APN diduga menyampaikan kepada para pejabat daerah bahwa terdapat laporan pengaduan masyarakat terhadap instansi mereka. Ancaman itu disertai isyarat bahwa laporan akan diproses secara hukum apabila tidak disertai “komitmen” finansial.
Sejumlah organisasi perangkat daerah disebut menjadi sasaran, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta rumah sakit umum daerah. Dalam praktiknya, permintaan uang dilakukan melalui perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
KPK menguraikan bahwa aliran dana Rp804 juta itu diterima APN dalam rentang November hingga Desember 2025. Dana tersebut terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui TAR, uang diduga diterima dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta serta Direktur RSUD HSU sebesar Rp255 juta. Sementara klaster kedua melalui ASB berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU dengan nilai Rp149,3 juta.
Selain menjadi perantara, ASB juga diduga menerima aliran dana lain secara pribadi. Dalam periode Februari hingga Desember 2025, KPK mencatat penerimaan ASB dari sejumlah pihak mencapai Rp63,2 juta.
Tak berhenti pada dugaan pemerasan, KPK juga mengungkap indikasi penyimpangan anggaran internal Kejari HSU. APN diduga melakukan pemotongan dana melalui bendahara dengan dalih kebutuhan operasional, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang disorot antara lain pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa disertai surat perjalanan dinas, serta pemotongan dari unit kerja di lingkungan kejaksaan.
KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain di luar skema pemerasan tersebut. APN disebut menerima aliran dana sekitar Rp450 juta, termasuk transfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, serta Rp45 juta dari Sekretaris DPRD HSU dalam periode Agustus hingga November 2025.
Dalam pengembangan perkara, peran Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi mendapat perhatian khusus. KPK menyebut TAR diduga telah melakukan praktik pemerasan sejak 2022. Total aliran dana yang diduga diterima TAR mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari pihak rekanan pada 2024.
Asep Guntur menegaskan bahwa ancaman hukum yang disampaikan kepada para kepala dinas tersebut sebagian besar tidak memiliki dasar perkara yang nyata. Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah pejabat mengaku tidak sedang menangani proyek pengadaan atau perkara hukum apa pun. Namun, laporan seolah-olah “dibuat” untuk menciptakan tekanan psikologis agar permintaan uang dipenuhi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan tidak ada impunitas bagi pihak yang mencederai kepercayaan publik.
Redaksi Mimbar Bangsa menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan internal lembaga penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak oknum bermasalah harus terus dijaga demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Penulis: Walas
Editor: Adm001
Sumber: Detikcom
0Komentar