Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan seorang Komisioner Bawaslu Gunungsitoli berinisial NAL, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2023. Penahanan ini menjadi sorotan publik Gunungsitoli dan menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut saat konferensi pers di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (4/12). Ia menyampaikan bahwa NAL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025.
Menurut Yaatulo Hulu, penyidikan menemukan dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang menguatkan dugaan bahwa NAL, selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, melakukan pungli pada pembayaran honor serta penyalahgunaan anggaran SPPD dalam kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
Ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami mekanisme pembayaran honor dan SPPD yang diduga dimanipulasi serta dikendalikan oleh tersangka demi keuntungan pribadi. Selain itu, terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berulang.
Berdasarkan hasil penyidikan, NAL dijerat dengan sangkaan:
Primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12A UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, NAL menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk dititipkan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, menjaga integritas hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Selain memproses pelanggaran, Kejari juga menekankan pentingnya pemulihan aset dan uang negara sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pengembangan kasus ini masih terus didalami oleh Tim Penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tegas Yaatulo Hulu.
Kasus ini sontak menyita perhatian masyarakat karena melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas dan netralitas dalam proses demokrasi. Penahanan NAL menjadi pengingat bahwa jabatan publik merupakan amanah yang wajib dijaga, dan setiap penyalahgunaannya akan berujung pada proses hukum tanpa pandang bulu.
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejari Gunungsitoli dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang profesional dan transparan merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta mencegah penyalahgunaan anggaran negara. Redaksi juga mendorong seluruh lembaga publik untuk terus memperkuat pengawasan internal agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini.

0Komentar