Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan nasional akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda awal pembacaan dakwaan membuka peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta sejumlah pejabat terkait dinamika keputusan besar yang kini dituding merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempatkan fokus pada keputusan strategis yang diambil sepanjang periode 2019–2022, termasuk respons terhadap surat dari Google Indonesia dan perubahan arah teknis program digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook yang sempat menjadi polemik.
Kerugian Negara dan Dugaan Perkayaan Pribadi
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, program pengadaan Chromebook melalui Kemendikbudristek dilaporkan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Selain itu, jaksa secara eksplisit menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut, yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam dakwaan.
Selain Nadiem, tiga orang lainnya juga menjadi terdakwa, yaitu mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta konsultan teknis yang diduga kuat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Alasan Sidang Tunda dan Kondisi Terdakwa
Sidang untuk Nadiem ditunda pada hari itu karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah operasi. Kejadian ini membuat pembacaan dakwaan atas dirinya dijadwalkan ulang pekan depan, sementara terdakwa lain menjalani proses di ruang sidang.
Fakta Teknis: Surat Google dan Respons Pemerintahan
Jaksa menguraikan bahwa keberlanjutan program ini bermula dari surat resmi Google Indonesia yang tidak ditanggapi pada era pendahulu Nadiem, kemudian baru dijawab setelah Nadiem menjabat. Surat itu memuat tawaran kerja sama penggunaan Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan layanan terkait lainnya.
Menanggapi surat tersebut, jaksa menilai respons baru pada era Nadiem menjadi dasar perubahan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, meskipun ada pertanyaan soal kebutuhan riil dan kesiapan infrastruktur, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Perkaya Puluhan Pihak dan Perusahaan
Fakta penting yang terungkap di persidangan adalah dugaan bahwa Nadiem bersama anak buahnya tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya sedikitnya 24 pihak lain. Jaksa memaparkan secara rinci daftar perusahaan dan nilai keuntungan yang diperoleh dari proyek Chromebook tersebut.
Sebanyak 12 perusahaan atau produsen perangkat elektronik disebut menikmati aliran dana dari pengadaan, dengan rincian sebagai berikut:
-
PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
-
PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
-
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
-
PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
-
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
-
PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41
-
PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
-
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
-
PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
-
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
-
PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
-
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Tak hanya perusahaan, jaksa juga mengungkap bahwa Mariana Susy, selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, turut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp5,15 miliar dari proyek tersebut.
Kontroversi Internal dan Pergantian Pejabat
Saksi dan dokumen dakwaan juga menunjukkan dinamika internal dalam pengambilan keputusan. Dua pejabat eselon yang awalnya menolak pengadaan melalui pendekatan merek tertentu dilaporkan diganti, kemudian digantikan oleh sosok lain yang turut menjadi terdakwa. Langkah ini dipandang jaksa sebagai bagian dari proses untuk mempercepat keputusan strategi itu berjalan sesuai kemauan pemimpin puncak saat itu.
Pro dan Kontra Upaya Digitalisasi
Sementara itu, sejumlah pihak melihat inisiatif digitalisasi pendidikan sebagai langkah besar menuju modernisasi. Namun, kritik mengemuka soal model pengadaan yang dinilai kurang tepat sasaran, karena perangkat Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil yang belum merata di banyak daerah. Masukan seperti ini turut dipakai kacamata hakim dalam menilai relevansi teknis proyek.
Relevansi Sidang bagi Pengawasan Publik
Sidang ini menjadi fokus pembelajaran penting bagi upaya pengawasan anggaran negara dan tata kelola proyek besar di pemerintahan, terutama dalam era digitalisasi layanan publik. Pakar hukum dan analis kebijakan menilai proses hukum yang transparan menjadi kunci legitimasi keputusan pemerintah di masa mendatang.
Sorotan Media dan Kehadiran Keluarga
Selain fakta persidangan, suasana ruang sidang diwarnai kehadiran keluarga terdakwa dalam memantau proses pembacaan dakwaan. Hal ini menunjukkan ketertarikan publik terhadap kasus yang menyentuh dua aspek penting: keuangan negara dan masa depan digitalisasi pendidikan nasional.

0Komentar