GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Penyelidikan Kayu Gelondongan Sumatera Menguat, Jejak Pembalakan Liar Jadi Sorotan

Bareskrim Polri selidiki asal kayu gelondongan banjir Sumatera, dugaan illegal logging mencuat. Publik menunggu pengungkapan jaringan pembalakan liar.
Ukuran huruf
Print 0

Kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera, diduga terkait aktivitas illegal logging

Medan, MIMBARBANGSA.COM
– Penyelidikan dugaan illegal logging di Sumatera Utara kembali mencuat setelah banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah membawa ribuan kayu gelondongan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan tengah mengusut asal-usul kayu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pembalakan liar yang selama ini meresahkan. Penelusuran ini menjadi sorotan publik seiring maraknya dugaan praktik ilegal di kawasan hutan Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengonfirmasi bahwa penyidik kini fokus menelusuri asal kayu yang terbawa arus banjir di dua provinsi: Sumatera Utara dan Sumatera Barat. “Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/25).

Menurut Brigjen Pol. Irhamni, penyidik masih perlu mendalami apakah kayu gelondongan tersebut berasal dari hutan alami, lokasi penebangan, atau dari aktivitas ilegal yang selama ini dikhawatirkan berada di balik kerusakan kawasan hutan Sumatera. “Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” jelasnya.

Kayu Banjir Sumatera Diduga Bercampur Berbagai Sumber

Isu ini mencuat setelah banyaknya laporan masyarakat terkait tumpukan kayu yang terseret arus banjir di beberapa kabupaten. Fenomena itu menimbulkan dugaan kuat bahwa pembalakan liar masih marak terjadi, meski sejumlah operasi penindakan telah dilakukan bertahun-tahun terakhir.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga memberikan penjelasan. Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa sumber kayu yang terbawa banjir sangat beragam, sehingga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai hasil illegal logging.

Menurut Dwi, kayu-kayu tersebut bisa berasal dari:

  • Pohon lapuk di sepanjang aliran sungai

  • Pohon tumbang akibat cuaca ekstrem

  • Material bawaan banjir dari hulu

  • Area bekas penebangan legal

  • Penyalahgunaan izin pemegang hak atas tanah (PHAT)

  • Aktivitas pembalakan liar

“Penjelasan kami bukan menafikan potensi adanya praktik ilegal. Namun untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan bahwa unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegas Dwi dalam pernyataannya, Minggu (30/11/25).

Penyelidikan Terpadu Ditunggu Publik

Pengawasan hutan di Sumatera selama ini dinilai masih memiliki banyak celah. Aktivis lingkungan beberapa kali menemukan indikasi pembukaan hutan tanpa izin, peredaran kayu ilegal, hingga pemanfaatan dokumen palsu untuk meloloskan kayu hasil tebangan liar.

Penyelidikan Polri kali ini diharapkan menjadi momentum mengungkap akar dari persoalan tersebut. Publik mendesak agar Polri dan Kementerian Kehutanan bekerja secara terpadu mengungkap aktor utama, jaringan, serta pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar.

Banjir bandang yang membawa kayu gelondongan, menurut pengamat kehutanan, adalah “alarm keras” bagi para pemangku kebijakan. Kerusakan hutan di Sumatera disebut telah mencapai titik yang perlu segera ditangani dengan pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten.

Harapan Masyarakat dan Sikap MIMBAR BANGSA

Masyarakat Sumatera Utara berharap penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada tahap identifikasi, tetapi juga berlanjut pada penindakan nyata terhadap para pelaku. Selain merusak hutan, illegal logging juga meningkatkan risiko bencana alam yang merugikan masyarakat luas.

Penyelidikan Kayu Gelondongan Sumatera Menguat, Jejak Pembalakan Liar Jadi Sorotan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin