Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Nias Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Kasus Korupsi RSU kembali mencuat di wilayah Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan OKG, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis daerah dengan nilai anggaran mencapai Rp38,5 miliar. OKG diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Hal ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran proyek dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dengan progres fisik pekerjaan,” ujarnya.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara, yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Tidak hanya berhenti pada penetapan, Kejari Gunungsitoli juga langsung melakukan penahanan terhadap OKG. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
Selama masa penahanan, OKG ditempatkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, OKG dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik pasal primer maupun subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mengingat nilai proyek yang besar serta dampaknya terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama seharusnya menjadi fasilitas vital dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut berpotensi menghambat tujuan pembangunan serta merugikan masyarakat luas.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi, terutama pada proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Sejumlah kalangan menilai, pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola proyek pemerintah yang transparan dan akuntabel, khususnya di daerah.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah tegas Kejari Gunungsitoli dalam menindak dugaan korupsi di sektor strategis. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Posting Komentar