Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Dugaan korupsi di Desa Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (11/3/2026). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Nias Selatan saat ditemui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah awak media di ruang kerjanya di kawasan Kilometer 7, Kecamatan Fanayama, Selasa (17/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Inspektur menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa telah selesai dilakukan sesuai prosedur pengawasan internal pemerintah daerah. LHP yang dihasilkan kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pelimpahan tersebut menandai bahwa proses pengawasan administratif telah berakhir dan selanjutnya memasuki tahap penanganan oleh pihak kejaksaan. Proses ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya namun enggan disebutkan identitasnya, nilai kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut disebut mencapai miliaran Rupiah. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran desa dalam beberapa kegiatan.
Adapun kepala desa yang menjadi objek pemeriksaan adalah Firhani Ndruru alias Ama Neira, yang menjabat sebagai Kepala Desa Hilisangowola. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya diajukan oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa Hilisangowola yang terdiri dari Foarota Halawa selaku Ketua BPD, Riang Agustinus Ndruru sebagai Wakil Ketua, Wirana Waruwu sebagai Sekretaris, serta anggota BPD Yobedi Ndruru dan Boy Otavianus Halawa.
Para pelapor menyampaikan bahwa laporan dibuat sebagai bentuk tanggung jawab lembaga desa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurut mereka, pelimpahan LHP ke kejaksaan merupakan langkah penting agar persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Selain itu, proses hukum yang transparan juga dinilai akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Sejumlah tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berimbang. Mereka juga meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian serius di berbagai daerah, mengingat besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa setiap tahun. Karena itu, pengawasan dari masyarakat, BPD, inspektorat, hingga aparat penegak hukum dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Pelimpahan LHP ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang jelas dan terbuka, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian serta keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Ketua BPD Hilisangowola
Ketua BPD Hilisangowola, Foarota Halawa, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah Inspektorat Nias Selatan yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Menurut Foarota, laporan yang diajukan oleh BPD bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana negara.
“Kami dari BPD hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Laporan ini bukan karena kebencian atau kepentingan tertentu, tetapi demi menjaga agar pemerintahan desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Foarota menegaskan bahwa pelimpahan LHP ke Kejaksaan Negeri merupakan langkah yang tepat agar seluruh proses dapat ditangani oleh aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menangani perkara ini secara serius, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Hilisangowola agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak membuat kesimpulan sendiri. Kita hormati proses hukum, karena semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Foarota Halawa juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan dana desa ke depan, supaya lebih transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi langkah Inspektorat dan BPD yang mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Transparansi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap proses hukum harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terpelihara.


0Komentar