Dr. Firman Halawa Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Perkara Kriminal dan Narkotika
Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung transparan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (01/04/2026), dan disaksikan langsung oleh berbagai instansi terkait.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Dinas Kesehatan, serta seluruh jajaran jaksa dan pegawai Kejaksaan.
Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan terhadap 39 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, pencurian, hingga ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar Sunwarnat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Narkotika: Sabu 58,7 gram dan ganja 14,13 gram.
- Alat bukti lainnya: 6 botol bong, 4 unit HP, 3 flashdisk, 1 timbangan digital, 14 helai pakaian, serta barang elektronik dan fisik lainnya.
- Senjata tajam: 10 bilah, dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan.
Metode Pemusnahan
- Narkotika dibakar atau dilarutkan menggunakan cairan pemutih.
- Barang elektronik dihancurkan dan dibakar.
- Senjata tajam dipotong hingga tidak berfungsi.
- Sisa barang bukti lainnya dibakar habis.
Dalam arahannya, Kajari Firman Halawa menekankan bahwa kegiatan ini penting untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memastikan tidak ada penumpukan yang membahayakan masyarakat.
“Pemusnahan ini juga menegaskan transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Firman Halawa.
Kegiatan ini menandai bahwa seluruh proses hukum terkait 39 perkara tersebut telah selesai, dan barang bukti yang dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menjaga keamanan hukum dan memberi kepastian bagi masyarakat.
Redaksi Mimbar Bangsa memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai contoh nyata penegakan hukum yang patut dicontoh instansi lain di Indonesia.

Posting Komentar