Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM, Proyek RSU Nias Diduga Korupsi Miliaran
Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Kasus dugaan korupsi RSU Nias memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan FLPZ, Direktur PT VCM, terkait proyek bernilai Rp38,55 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Penahanan ini dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli menemukan bukti awal yang cukup kuat. FLPZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp38.550.850.700, angka yang signifikan dan menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Nomor TAP 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Jaksa menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, di antaranya dokumen kontrak kerja serta laporan verifikasi progres pekerjaan.
Dari hasil pendalaman, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak. Temuan ini menguatkan indikasi adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan dokumen perencanaan proyek.
“Penyidikan menemukan adanya perbedaan signifikan antara pekerjaan yang dilakukan dengan ketentuan kontrak,” ungkap sumber internal penegak hukum.
Pada Rabu (1/4), Kejari Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap FLPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026.
Selama masa penahanan, FLPZ ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Klas IIB Gunungsitoli guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primair, FLPZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan konstruksi hukum yang serupa, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi proyek pemerintah.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya.
Sejumlah nama telah mulai teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi, catatan transaksi keuangan, serta keterangan awal dari tersangka. Hal ini membuka peluang adanya aktor lain yang turut berperan dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Pengembangan kasus terus dilakukan secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejari.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek pembangunan di daerah, khususnya sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan publik luas. Dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai besar seperti ini berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama dalam hal akses dan kualitas layanan kesehatan. (Walas)

Posting Komentar