Mewakili Tim Penasihat Hukum Keluarga Korban Ikhtiar Elfasari Gulo Desak Pengungkapan Tuntas Misteri Kematian Agnis Jance Zebua
Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias di halaman Polres Nias, Selasa (23/6/2026), dinilai sebagai bukti bahwa masyarakat Kepulauan Nias masih menaruh perhatian besar terhadap penuntasan sejumlah kasus pembunuhan yang hingga kini belum terungkap secara menyeluruh.
Salah satu Kuasa Hukum keluarga korban, Ikhtiar Elfasari Gulo, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan penyampaian aspirasi, melainkan simbol kuat bahwa masyarakat dan keluarga korban memilih untuk tidak melupakan perkara yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan hukum.
Menurutnya, kehadiran masyarakat dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias menunjukkan bahwa tuntutan keadilan tidak hanya menjadi kepentingan keluarga korban, tetapi juga telah menjadi perhatian publik yang menginginkan kepastian hukum.
"Aksi damai yang digelar di halaman Polres Nias hari ini merupakan simbol bahwa masyarakat Nias yang bergabung dan peduli terhadap perkara ini adalah menolak lupa dan menuntut keadilan," ujar Ikhtiar Elfasari Gulo kepada wartawan.
Ia menilai, suara yang disampaikan secara damai oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar penyidik terus bekerja mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap.
Menurut Ikhtiar, harapan utama keluarga korban dan masyarakat adalah agar hukum tidak berhenti pada proses yang berlarut-larut, melainkan bergerak menuju pengungkapan kebenaran yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Suara damai kita hari ini adalah desakan agar hukum tidak diam membisu, hingga kebenaran terungkap dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah meninggalnya almarhum Agnis Jance Zebua, siswa SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi yang ditemukan meninggal di Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026.
Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah perkara pembunuhan lainnya yang dinilai masih membutuhkan pengungkapan lebih lanjut agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Ikhtiar menyampaikan bahwa masyarakat yang peduli terhadap perkara tersebut bersama keluarga korban berharap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias dapat terus mengedepankan profesionalisme dan ketegasan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, alasan kehati-hatian dalam penyidikan memang penting untuk menjamin kualitas penegakan hukum. Namun, kehati-hatian tersebut juga harus diimbangi dengan langkah-langkah konkret yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Masyarakat Kepulauan Nias yang peduli dengan perkara ini bersama keluarga korban menuntut pihak penyidik Unit PPA Reskrim Polres Nias untuk tidak berlindung di balik alasan kehati-hatian terlalu lama, karena penundaan tersebut sama saja dengan menunda tegaknya hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga korban," katanya.
Lebih lanjut, Ikhtiar menegaskan bahwa keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mereka berharap perkembangan penyidikan dapat dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di hadapan peserta aksi, Polres Nias menerima aspirasi yang disampaikan massa. Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., menyatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Bagi keluarga korban, komitmen tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui langkah-langkah penyidikan yang terukur, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran.
Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Masyarakat dan keluarga korban menegaskan akan terus mengikuti perkembangan perkara hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Posting Komentar