Tim Kuasa Hukum Keluarga AJZ Desak Pemeriksaan Ama Tara Zebua
Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.COM — Misteri kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski penyelidikan telah berlangsung dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, pelaku dalam perkara tersebut masih belum berhasil diungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai peristiwa tersebut. Namun, hingga saat ini, proses penyidikan masih berlanjut karena bukti maupun petunjuk yang diperoleh belum mengarah kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, salah satu tim penasihat hukum keluarga korban, Darma'eli Krismon Hulu, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada Polres Nias untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional.
Menurut Krismon Hulu, komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan penyidik menunjukkan bahwa pemeriksaan digital forensik masih berlangsung di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk baru yang dapat mempercepat pengungkapan perkara.
"Kami sampai saat ini masih mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian. Dari hasil komunikasi dengan Bapak Kasat Reskrim Polres Nias, Labfor Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan digital forensik," ujar Krismon Hulu kepada awak media.
Selain itu, pihak keluarga melalui tim hukumnya juga telah meminta penyidik agar berkoordinasi dengan Grapari Telkomsel Gunungsitoli serta META untuk menelusuri enkripsi komunikasi korban dengan sejumlah pihak sebelum korban meninggal dunia.
Menurut Krismon, langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi tambahan yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa sebelum kematian AJZ.
Di sisi lain, Krismon Hulu juga menyoroti proses pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik. Dari total 53 saksi yang telah diperiksa, ia mempertanyakan alasan belum diperiksanya Ama Tara Zebua, yang menurut dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pemilik kebun tempat jenazah AJZ ditemukan pada 15 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan pemilik lahan tersebut layak menjadi perhatian dalam proses penyidikan karena dinilai memiliki pengetahuan mengenai kondisi dan lingkungan kebun tersebut.
"Kami mempertanyakan mengapa polisi belum memeriksa pemilik kebun. Secara logika, yang mengetahui seluk-beluk kebun itu tentu adalah pemiliknya," kata Krismon.
Meski menyampaikan pertanyaan tersebut, pihak penasihat hukum tetap menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat bekerja secara maksimal hingga perkara tersebut berhasil diungkap.
Krismon juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar tidak ragu menyampaikannya kepada aparat penegak hukum maupun kepada tim penasihat hukum keluarga korban. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat pengungkapan fakta-fakta yang masih belum terungkap dalam proses penyidikan.
"Kami berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait perkara ini, agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian atau kepada tim penasihat hukum keluarga. Semoga dengan kerja sama semua pihak, kasus ini dapat segera menemukan titik terang," tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus kematian Agnis Jance Zebua masih terus berlangsung di Polres Nias. Masyarakat pun masih menantikan hasil penyelidikan yang diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh serta memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. (Walas)

Posting Komentar