Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Ditjen Pajak merespons penyidikan dugaan korupsi pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kewajiban perpajakan tahun 2016–2020. Pihak DJP menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya proses hukum dan masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung untuk memastikan kejelasan perkara yang menyeret oknum pegawai pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa seluruh langkah informasi terkait perkembangan perkara baru dapat disampaikan setelah Kejagung memberikan keterangan formal. Menurutnya, DJP tetap berkomitmen menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara independen untuk memastikan profesionalitas lembaga tetap terjaga.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” tuturnya.
Penggeledahan Sejumlah Lokasi oleh Kejagung
Sebelumnya, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak selama periode 2016–2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang, Senin (17/11).
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan permainan pajak di mana oknum pegawai diduga menerima imbalan dari sejumlah perusahaan untuk mengurangi nilai kewajiban perpajakan mereka. Namun hingga kini, Kejagung belum membeberkan identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian suap tersebut.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Meski demikian, detail posisi kasus masih belum dapat dipublikasi karena masih dalam tahap pendalaman.
“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ujarnya.
Komitmen DJP Menjaga Integritas
Kasus dugaan permainan pajak ini kembali mencuatkan perhatian publik terhadap integritas institusi perpajakan nasional. DJP melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penyimpangan yang melibatkan pegawainya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa respons cepat dan sikap terbuka DJP dalam kasus ini menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah berbagai isu penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.

0Komentar