Lampung, MIMBARBANGSA.COM –Kamis dini hari, 20 November 2025, kendaraan bernopol D 1160 UN itu ringsek parah di Km 136 Tol Trans Sumatera. Pengemudi, Raffi, sempat terhimpit di kabin mobil sebelum berhasil keluar. Alih-alih meminta pertolongan, ia justru kabur meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah semak-semak di tepian tol. Sikapnya menimbulkan kecurigaan petugas tol dan aparat yang tiba di lokasi.
Investigasi awal menunjukkan Raffi mengalami microsleep usai perjalanan panjang dari arah Kayu Agung menuju Pelabuhan Bakauheni. Mobil sempat kehabisan bahan bakar sekitar pukul 01.30 WIB, dan setelah pengisian, ia tetap memaksakan perjalanan ke Jakarta dalam kondisi kelelahan. Benturan keras saat microsleep membuat kendaraan nyaris tak berbentuk, namun Raffi selamat.
Tak berhenti di situ, aparat menemukan fakta mencengangkan. Di dalam mobil terdapat lima tas besar berisi 34 kemasan pil ekstasi. Dalam kondisi panik, Raffi mengeluarkan tas-tas itu dan melemparkannya ke jurang samping tol sebelum turun menuruni tebing. Ia berjalan melalui semak-semak hingga mencapai Dusun Sugih Besar, lalu melanjutkan perjalanan dengan angkot menuju jalan lintas, kemudian bus ke Terminal Kalideres Jakarta. Pada siang hari, ia tiba di apartemen untuk beristirahat.
Temuan tersebut membuat jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat. Empat tim khusus dibentuk untuk menelusuri jaringan, menyisir Jawa Barat, Banten, Palembang, hingga Sumatera Utara. Nama RRS, yang disebut istri siri Raffi, turut dipetakan keberadaannya. “Berhasil mengamankan saudara MR,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (24/11/2025), usai penangkapan yang menjadi titik balik kasus ini.
Aksi pengejaran berlangsung tiga hari. Setelah sempat pulang ke rumahnya di Rawa Burung, Tangerang, dan pergi ke Pandeglang untuk berobat tradisional, polisi yang telah mengintai mencegatnya pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Raffi sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Tangerang, saat ia menggunakan Toyota Ayla warna silver.
Bareskrim kemudian menyita seluruh barang bukti yang berjumlah 207.529 butir ekstasi, nilai ekonomi mencapai Rp 207,5 miliar. “Penyitaan ini setara dengan penyelamatan ratusan ribu jiwa dari narkotika berbahaya,” jelas Brigjen Pol Eko. Pemeriksaan laboratorium menegaskan kualitas narkotika tersebut berstatus berbahaya dan diperkirakan berasal dari jaringan lintas provinsi.
Foto-foto bangkai Nissan X-Trail viral di media sosial, menunjukkan betapa kerasnya tabrakan itu. Bodi mobil hancur, kaca pecah di berbagai sisi, dan salah satu roda terlepas. Namun kondisi kendaraan yang ringsek justru membuka kasus narkotika terbesar di jalur tol sepanjang tahun ini. Aparat menyimpulkan bahwa jaringan menggunakan moda darat karena relatif mudah menyamarkan pergerakan—hingga kecelakaan membuat operasi mereka gagal total.
Kasus tersebut kini ditangani penuh oleh Bareskrim Polri. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya aktor pengendali, gudang transit, dan jalur distribusi narkoba yang lebih luas. Hingga kini, Polri belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi ketegasan Polri dalam membongkar jaringan narkotika ini. Kami mendorong seluruh elemen masyarakat lebih waspada terhadap modus distribusi narkoba di jalur darat, serta mendukung aparat dalam menindak tegas kejahatan yang merusak masa depan bangsa.


0Komentar