GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Operasi Tambang Ilegal Gorontalo Ricuh, Satu Pelaku Berani Hadang Truk Polisi

Polres Pohuwato menangkap tiga pelaku tambang ilegal di Gorontalo, dua positif narkoba, satu lakukan perlawanan saat penyitaan alat berat.
Ukuran huruf
Print 0

Polres Pohuwato menyita ekskavator dalam operasi tambang ilegal di Gorontalo.
Ilustrasi tambang ilegal. (Antara)

Gorontalo, MIMBARBANGSA.COM
– Operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Operasi yang berlangsung Kamis (20/11/2025) dini hari itu mengungkap perlawanan dari salah satu pelaku serta temuan penyalahgunaan narkoba oleh dua tersangka.

Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunas menjelaskan bahwa operasi penyisiran dimulai pukul 00.30 Wita. Petugas menyusuri lokasi pertambangan yang sejak lama dicurigai beroperasi secara ilegal dan kerap menjadi perhatian masyarakat karena aktivitasnya berlangsung pada jam-jam gelap di daerah perbukitan.

Dalam penyergapan itu, tiga pelaku berinisial ACM, ARM, dan RM berhasil diamankan. Ketiga orang tersebut disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan penambangan tanpa izin tersebut. “ACM adalah operator ekskavator, ARM bertugas sebagai pengamanan sekaligus penerima setoran kontribusi, sementara RM mengawasi para pekerja di lapangan,” jelas AKP Khoirunas.

Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas hendak melakukan penyitaan terhadap satu unit ekskavator Hyundai yang digunakan sebagai alat operasional, ARM melakukan perlawanan dengan mencoba menghalangi proses penarikan alat berat tersebut. Ia memarkir mobil di jalur yang akan dilalui truk trado pengangkut ekskavator, sehingga proses penyitaan sempat terhambat.

“Tindakannya jelas merintangi dan tidak dibenarkan undang-undang,” tegas AKP Khoirunas, menegaskan bahwa perlawanan yang dilakukan ARM justru memperkuat dasar penetapan status tersangka terhadap ketiganya.

Usai diamankan, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba, dua tersangka yakni ARM dan ACM diketahui positif amfetamina dan metamfetamina. Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turungan, menyebut keduanya akan dijerat pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkotika. “Keduanya terbukti menggunakan sabu sehingga akan dikenakan pasal tambahan,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pertambangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator Hyundai, mesin alkon, karpet penyaring material, selang air, alat dulang dari kayu dan plastik, pembagi air, hingga material hasil galian. Dua unit mobil, Honda Brio dan Toyota Agya, turut diamankan karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

AKP Khoirunas menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga akan menghadapi proses hukum terpisah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hingga saat ini, Polres Pohuwato masih terus mengembangkan penyidikan. Penelusuran sedang dilakukan untuk mengetahui alur operasional tambang, sumber pendanaan, hingga potensi keterlibatan pihak lain. Menurut kepolisian, penertiban tambang ilegal di wilayah Pohuwato memang kerap menemui tantangan. Lokasi yang jauh dari permukiman, berada di area perbukitan, dan sering beroperasi di jam-jam dini hari menjadi hambatan untuk memutus aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, tambang ilegal sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, serta potensi konflik dengan masyarakat sekitar.


Operasi Tambang Ilegal Gorontalo Ricuh, Satu Pelaku Berani Hadang Truk Polisi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin