GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Tragedi Cisarua Terkuak, Wanita Tega Habisi Nyawa Korban Karena Uang Tabungan

Pembunuhan di Cisarua, Bogor. Wanita tewas akibat cekcok tabungan Rp12,4 juta. Pelaku NAF ditangkap Polres Bogor.
Ukuran huruf
Print 0

Kasus pembunuhan di Cisarua Bogor akibat konflik tabungan Rp12,4 juta
Pelaku pembunuhan perempuan paruh baya di Bogor gegara tabungan (Rizky/detik)

Bogor, MIMBARBANGSA.COM
– Kasus pembunuhan di Cisarua kembali menggemparkan publik setelah seorang perempuan berinisial NAF (32) nekat menghabisi nyawa perempuan paruh baya berinisial N (59). Peristiwa tragis ini dipicu persoalan uang tabungan yang selama ini dititipkan korban kepada pelaku. Pertengkaran terkait tabungan N sebesar Rp12,4 juta itulah yang kemudian berujung pada tewasnya korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan warga pada Jumat malam (21/11/2025). Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Polsek Cisarua bersama Pamapta Polres Bogor langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal,” ujar Anggi, Sabtu (22/11/2025).

Setibanya di lokasi, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Serangkaian petunjuk kemudian mengarah pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengejaran.

“Tim bergerak cepat ke rumah pelaku di Kampung Cipari, Cisarua. Di sana kami amankan tersangka NAF, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya telah berjanji bertemu di rumah korban pada Kamis (20/11). Pertemuan itu sepenuhnya membahas uang tabungan milik korban sebesar Rp12,4 juta, yang selama ini dititipkan kepada NAF.

Menurut keterangan polisi, korban meminta uang tersebut dikembalikan. Namun pelaku justru meminta kelonggaran waktu, hingga terjadi cekcok panas. Pertengkaran itu kemudian memicu tindakan brutal yang merenggut nyawa korban.

“Awalnya pelaku datang pukul 11.00 WIB ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan tabungan. Di saat korban mendesak pengembalian uangnya, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan,” ungkap Anggi.

Atas perbuatannya, NAF kini ditahan di Polres Bogor dan dijerat pasal berlapis.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Anggi.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras mengenai pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam urusan keuangan, terutama ketika melibatkan orang dekat. Salah kelola dan emosi yang tidak dikendalikan dapat menimbulkan tragedi yang tak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga menghancurkan masa depan pelakunya.

Tragedi Cisarua Terkuak, Wanita Tega Habisi Nyawa Korban Karena Uang Tabungan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin