GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Batam Resmi Dihukum Penjara

Majikan di Batam divonis 10 tahun karena memaksa ART makan kotoran anjing. Sidang mengungkap tindakan sadis dan berulang.
Ukuran huruf
Print 0

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina dalam kasus penganiayaan ART.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina dalam kasus penganiayaan ART. (Foto: detik)

Batam, MIMBARBANGSA.COM
Kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur akhirnya mencapai putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majikan korban, Roslina, divonis hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan berulang, termasuk memaksa korban Intan Tuwa Negu memakan kotoran anjing. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (8/12/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andi Bayu, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa Roslina bukan hanya melukai fisik, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadis, berulang, dan tanpa rasa kemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Hakim menyoroti sikap berbelit-belit dan ketiadaan penyesalan dari diri terdakwa. Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi majelis untuk tidak memberikan satu pun hal yang meringankan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, nihil,” lanjut majelis hakim.

Dalam perkara ini, Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka berat, melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang ini turut menarik perhatian publik, mengingat tindakan keji yang dilakukan terdakwa sempat menjadi sorotan media.

Setelah mendengar putusan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum melanjutkan upaya hukum banding atau kasasi. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut hukuman penjara lebih tinggi.

Vonis untuk Terdakwa Kedua: Lebih Ringan tapi Tetap Menjerat

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa kedua, Marliyati Louru Peda, yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Berbeda dengan Roslina, Marliyati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Marliyati terbukti secara sah membantu dan turut serta dalam rangkaian kekerasan fisik terhadap Intan. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan adanya pemberian maaf dari korban.

“Korban sudah memaafkan terdakwa, dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Marliyati dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan turut serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar vonis, Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU kembali menyatakan pikir-pikir.

Redaksi MIMBAR BANGSA memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Batam yang telah menegakkan hukum dengan tegas dan humanis. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemberi kerja bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah kejahatan serius yang tidak memiliki toleransi apa pun. Redaksi juga mendorong seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan demi memastikan tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. 

 

ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Batam Resmi Dihukum Penjara
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin