Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Temuan kosmetik ilegal kembali mengguncang perhatian publik setelah BPOM RI mengungkap peredaran produk kecantikan berbahaya yang berisiko memicu kanker hingga kerusakan ginjal. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan bahwa sejumlah produk kosmetik yang beredar luas di pasaran, baik secara daring maupun luring, terbukti tidak memiliki izin edar resmi. Lebih dari itu, produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
BPOM RI menjelaskan, zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dengan kadar tinggi, serta bahan kimia berisiko lainnya ditemukan dalam sejumlah produk kecantikan yang diperiksa. Kandungan tersebut diketahui dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit kronis, gangguan fungsi ginjal, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.
Pengawasan intensif dilakukan BPOM RI melalui inspeksi lapangan, pengawasan distribusi, serta pemantauan penjualan di platform digital. Hasilnya, ditemukan banyak produk yang dikemas menarik dan dipasarkan dengan klaim berlebihan, namun tidak melalui uji keamanan dan mutu yang sesuai ketentuan.
Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan regulasi. Di sisi lain, konsumen juga kerap tergiur oleh harga murah dan janji hasil instan tanpa memeriksa legalitas produk yang digunakan.
BPOM RI menegaskan bahwa kosmetik seharusnya tidak hanya dinilai dari manfaat estetika semata, tetapi juga harus memenuhi aspek keamanan. Produk yang tidak terdaftar berpotensi besar membahayakan kesehatan karena tidak melewati proses evaluasi bahan, dosis, dan dampak jangka panjang.
Selain membahayakan individu, peredaran kosmetik ilegal juga dinilai merugikan industri kosmetik nasional yang patuh terhadap aturan. Produk legal yang telah melalui uji klinis dan standar keamanan harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan.
Sebagai langkah preventif, BPOM RI mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Konsumen juga diminta memanfaatkan aplikasi dan situs resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk.
BPOM RI turut mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta platform perdagangan elektronik untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku distribusi kosmetik ilegal. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran produk berbahaya di masyarakat.
Di tengah meningkatnya minat terhadap produk perawatan diri, edukasi konsumen menjadi kunci utama. Kesadaran bahwa kecantikan tidak boleh dibayar dengan risiko kesehatan perlu terus ditanamkan agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh produk ilegal.
Redaksi MIMBARBANGSA.COM mengapresiasi langkah tegas BPOM RI dalam melindungi kesehatan publik. Redaksi juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan temuan kosmetik mencurigakan, demi menciptakan ekosistem produk yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

0Komentar