Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — KPK resmi menetapkan tiga pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas daerah. Penetapan ini menegaskan keseriusan KPK menindak praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, bersama Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan jabatan struktural di Kejari HSU, Kalimantan Selatan.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Menurut Asep, Albertinus P. Napitupulu menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Sementara dua tersangka lain merupakan pejabat aktif yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penanganan perkara hukum serta hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah daerah.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan efektif.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada dinas-dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan dalih tertentu yang berkaitan dengan kewenangan kejaksaan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah membuka peluang pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, tanpa berspekulasi sebelum fakta hukum terungkap secara utuh di pengadilan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum, khususnya di daerah. Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran publik dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui profesionalisme dan akuntabilitas.
KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip equality before the law, tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah tegas KPK dalam mengungkap dugaan pemerasan ini. Penindakan yang konsisten diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan serta senantiasa menjunjung tinggi etika, hukum, dan kepentingan publik.

0Komentar