GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Kasi Datun Kejati HSU Tri Taruna Menghilang, KPK Siap Terbitkan DPO

KPK memburu Tri Taruna dalam kasus pemerasan Kejari HSU dan menyiapkan DPO jika buron tak ditemukan.
Ukuran huruf
Print 0


Hulu Sungai Utara, MIMBARBANGSA.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Penyidik memastikan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dilakukan apabila upaya pelacakan yang kini berlangsung tidak membuahkan hasil.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pejabat KPK Asep yang menegaskan bahwa langkah pencarian masih berjalan aktif dan terukur. Namun, KPK telah menyiapkan opsi hukum lanjutan jika keberadaan tersangka tetap tidak diketahui.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pencarian. Apabila upaya tersebut tidak menemukan hasil, tentu kami akan menerbitkan DPO,” ujar Asep dalam keterangan resminya.

Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak akan memberi ruang bagi upaya menghindari proses hukum, terlebih kasus ini menyeret aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan pemberantasan korupsi.

Koordinasi Berjenjang hingga Keluarga

Dalam proses pencarian Tri Taruna, KPK memastikan koordinasi dilakukan secara berjenjang, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Mengingat wilayah hukum HSU berada di bawah kewenangan Kejati Kalsel, sinergi antarlembaga dinilai krusial untuk mempercepat penelusuran.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait secara berjenjang, karena yang bersangkutan berada di wilayah HSU dan di atasnya ada Kejati,” jelas Asep.

Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan melakukan pendekatan persuasif melalui jalur keluarga dan lingkaran terdekat tersangka. Menurut Asep, dalam banyak kasus, buronan kerap bersembunyi atau mencari perlindungan pada keluarga maupun kenalan dekat.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Biasanya, jika seseorang melarikan diri, ia pergi ke orang-orang yang dikenalnya,” tambahnya.

Pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meminimalisir eskalasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan bermartabat.

Dua Pejabat Kejari HSU Ditahan

Selain Tri Taruna, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU, dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.

Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengamankan proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi.

Jerat Hukum Berat

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan, serta Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut. Kombinasi pasal tersebut mencerminkan keseriusan perkara dan potensi ancaman pidana yang tidak ringan.

Ujian Integritas Penegak Hukum

Kasus ini kembali menyoroti tantangan besar dalam menjaga integritas aparat penegak hukum. Ketika institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru terseret praktik pemerasan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu, sekaligus menjadikannya momentum pembenahan internal di tubuh lembaga penegak hukum.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah tegas KPK dalam menangani perkara ini dan mendorong seluruh pihak terkait untuk kooperatif. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci utama menjaga marwah institusi negara serta kepercayaan masyarakat.

Kasi Datun Kejati HSU Tri Taruna Menghilang, KPK Siap Terbitkan DPO
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin