GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Peran Ayah Bupati Jadi Sorotan

KPK mengungkap dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.
Ukuran huruf
Print 0

KPK mengusut dugaan ijon proyek Kabupaten Bekasi melibatkan Ade Kuswara Kunang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).(Foto: Kompas)

Bekasi, MIMBARBANGSA.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret dua nama dengan relasi keluarga dan jabatan publik. Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap peran ganda H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam dugaan aliran suap proyek pemerintah daerah.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025). Menurut KPK, H. M. Kunang diduga berperan sebagai penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Bupati Bekasi dalam praktik permintaan uang muka proyek atau ijon.

Asep menjelaskan, dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara H. M. Kunang dan pihak lainnya. Pola komunikasi dan penyerahan uang dilakukan berulang kali, dengan skema yang disebut telah terstruktur.

“Jadi, yang bersangkutan memang menjabat sebagai kepala desa, tetapi juga merupakan orang tua dari Bupati Bekasi,” ujar Asep, menegaskan konteks relasi personal yang dinilai relevan dalam konstruksi perkara ini.

KPK juga mengungkap temuan yang lebih jauh. Berdasarkan hasil penyidikan awal, H. M. Kunang tidak hanya berperan sebagai perantara permintaan ijon yang diduga diketahui Bupati Ade, tetapi juga disebut pernah meminta jatah uang sendiri kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan sang bupati.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika pihak swasta diminta, HMK juga ikut meminta. Bahkan, ada yang diminta sendiri tanpa sepengetahuan ADK,” kata Asep di hadapan awak media. Praktik tersebut, menurut KPK, tidak hanya dilakukan kepada satu pihak, melainkan juga ke beberapa pihak lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian ijon proyek dalam jangka waktu sekitar satu tahun terakhir. Permintaan ijon disebut dilakukan secara bertahap melalui perantara.

Total dana ijon yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan H. M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan dalam empat kali transaksi, menggunakan para perantara. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diterima Bupati Ade sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak berbeda.

“Sepanjang 2025, terdapat penerimaan lain dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ungkap Asep. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.

KPK menegaskan, seluruh temuan ini masih dalam proses pembuktian hukum. Namun, berdasarkan alat bukti awal, penyidik menetapkan sangkaan terhadap para pihak. Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di tingkat pemerintahan daerah, khususnya terkait relasi kekuasaan, keluarga, dan akses terhadap proyek publik. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berimbang, serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan mendorong seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas, transparansi, serta menjauhkan kepentingan keluarga dari pengelolaan keuangan dan proyek negara.

KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Peran Ayah Bupati Jadi Sorotan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin