GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
Hot News

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil MBG Usai Tabrak Siswa SD, Dalami Unsur Hukum Kelalaian

Polisi tetapkan sopir mobil MBG tersangka karena kelalaian hukum, tabrak siswa SDN Kalibaru Jakarta Utara; ancaman pidana sampai 7 tahun.
Ukuran huruf
Print 0

Mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru Jakarta Utara setelah sopir dinyatakan tersangka hukum
Mobil MBG menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) pagi. (Taufiq S/detikcom)

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — 
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan AI (34), sopir sebuah mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang melibatkan puluhan siswa dan satu guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis pagi (11/12/2025). Penetapan ini didasarkan pada dugaan kelalaian berkendara yang berimplikasi hukum pidana sesuai unsur kelalaian dalam KUHP. Penyidik kepolisian mengungkapkan, kecelakaan terjadi ketika AI kehilangan kendali dan menerobos pagar sekolah sebelum menghantam kerumunan orang yang tengah mengikuti kegiatan di lapangan sekolah. Polisi menyatakan bahwa dugaan pertama penyebab kejadian adalah salah injak pedal gas, sehingga mobil bergerak tak terkendali.Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polres Metro Jakarta Utara mencatat bahwa kecepatan mobil MBG saat mencapai area sekolah berada di sekitar 19,7 km/jam. Data ini menunjukkan bahwa meskipun laju kendaraan tidak tinggi, dampaknya tetap signifikan karena mobil tidak berhenti sebelum menabrak guru dan murid yang berada di halaman sekolah.

Faktor Kelalaian dan Unsur Hukum yang Diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa salah satu faktor yang diperhatikan penyidik adalah kondisi kesiapan sopir sebelum berkendara. Dari pemeriksaan diketahui bahwa AI baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB malam sebelumnya dan berangkat mengemudi jam 05.30 WIB, sehingga penyidik menilai ada kurang istirahat yang signifikan sebelum melakukan tugasnya mengantar makanan ke sekolah.

Penyidik juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap AI dengan hasil negatif, sehingga faktor pengaruh narkoba atau alkohol dikesampingkan dalam penyebab peristiwa tersebut. Dengan bukti-bukti ini, polisi menilai kecelakaan lebih berkaitan dengan kelalaian operasional sopir saat menjalankan kendaraan. Berdasarkan temuan ini, polisi menjerat AI dengan pasal yang mengatur tindak pidana karena kelalaian mengemudi yang menyebabkan luka. Dalam KUHP, pasal semacam ini bisa dikenakan apabila ada unsur kelalaian yang nyata dan menyebabkan dampak fisik kepada publik. Ancaman hukumannya dapat mencapai sampai tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan hukum pidana lalu lintas yang berlaku.

Kondisi Korban dan Tahap Penyidikan Lanjutan

Akibat kejadian tersebut, setidaknya 22 orang mengalami luka-luka, termasuk siswa dan satu orang guru yang sedang berada di lapangan sekolah saat insiden terjadi. Korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan setempat.

Kepolisian juga memastikan bahwa kondisi kendaraan dalam kejadian itu layak jalan dan dari pemeriksaan sistem pengereman maupun komponen lain tidak ditemukan kerusakan yang signifikan sebelum tabrakan terjadi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa faktor human error dan kelalaian sopir menjadi penyebab utama peristiwa.

Tanggapan Hukum dan Pencegahan

Dalam aspek hukum, penetapan tersangka terhadap AI menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menempatkan asas tanggung jawab pengemudi sebagai fokus utama. Kasus ini membuka kembali diskusi soal standar pelatihan, kewajiban istirahat kerja sopir komersial atau operasional sekolah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik yang melibatkan kendaraan di lingkungan pendidikan.

Para ahli hukum lalu lintas menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum bagi pihak berwenang dan penyedia layanan untuk meninjau ulang kebijakan work-rest cycle sopir dan standar keselamatan dalam operasional kendaraan yang sering mengantar anak atau melintas di area keramaian sekolah.
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil MBG Usai Tabrak Siswa SD, Dalami Unsur Hukum Kelalaian
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin