![]() |
| Foto Kedua Tersangka (Dok. Istimewa) |
NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.COM – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Lolomaya, Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan, terus mengalami perkembangan signifikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara, Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan secara resmi menetapkan dua warga, yakni Pertimbangan Hia alias Ama Putra dan Amati Laia alias Ama Simpati, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat resmi Kepolisian yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tertanggal 02 Desember 2025.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan bahwa kedua terlapor dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Penetapan status tersangka ini menjadi fase penting dalam upaya penegakan hukum yang telah berlangsung sejak Oktober lalu.
Sementara itu, pelapor Firman Waruwu alias Ama Iswanto turut menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menjelaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, termasuk rencana pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka serta percepatan administrasi penyidikan.
Saat dihubungi awak media, Firman Waruwu menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Nias Selatan dalam meningkatkan status kedua terlapor menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan semata.
“Saya sangat berharap Polisi segera menahan para tersangka. Kasus ini sudah cukup lama berjalan sejak Oktober, dan saya sebagai korban ingin memastikan hukum ditegakkan dengan jelas,” ujarnya kepada MimbarBangsa.com, pada hari Kamis (11/12/2025)
Menurut Firman, penahanan bukan hanya untuk kepentingannya sebagai korban, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa potensi hambatan di lapangan. Ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana membutuhkan konsistensi aparat dalam memastikan setiap tahapan berlangsung transparan, objektif, dan bebas intervensi.
“Penahanan itu penting, supaya tidak terjadi hal-hal yang menghambat jalannya penyidikan. Saya ingin semuanya berjalan sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Pihak Polres Nias Selatan melalui SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Sugiabdi, S.H., menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan beberapa langkah lanjutan, yakni:
-
Penerbitan administrasi penyidikan terhadap tersangka,
-
Pemeriksaan tambahan,
-
Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Penyidik juga menugaskan BRIPDA Putra Alex Sander Hulu sebagai petugas khusus untuk mempercepat dan memonitor perkembangan penyidikan, termasuk memastikan semua tindakan penyidik sesuai SOP dan ketentuan hukum acara pidana.
Polisi menegaskan bahwa perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan apabila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, proses penyidikan disebut turut diawasi oleh unsur Propam dan pengawas internal untuk menjamin objektivitas penanganan.
Di akhir keterangannya, Firman menegaskan bahwa keinginannya sederhana: proses hukum yang profesional, tidak diintervensi, dan memberikan kepastian bagi korban.
“Saya hanya ingin keadilan bagi diri saya dan keluarga. Biarlah hukum bekerja, dan saya percaya Polisi bisa bertindak tegas,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus menghimpun tambahan keterangan dan memperkuat alat bukti untuk memastikan perkara ini segera masuk ke tahap penuntutan.
APRESIASI & SARAN REDAKSI MIMBAR BANGSA
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi ketegasan Polres Nias Selatan dalam menangani perkara ini dan mendorong seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik menjaga profesionalitas, objektivitas, serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Penahanan terhadap tersangka—apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif—menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi memastikan proses persidangan berjalan efektif dan transparan.

0Komentar