Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Kuasa hukum pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan perusakan angkat bicara serta membantah keras tuduhan yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Advokat Sorozinema Laia, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak terlapor dalam laporan polisi Nomor: LP/B/38/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor Martinus Giawa mendalilkan adanya dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh Martinus Giawa di SPKT Polres Nias Selatan pada Februari 2026. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan perusakan yang terjadi pada 21 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Talio, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan.
Namun demikian, Sorozinema Laia menilai laporan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami itu tidak benar. Tidak ada peristiwa kekerasan ataupun pengrusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” tegas Sorozinema Laia.
Pernyataan tersebut disampaikan Sorozinema Laia secara langsung kepada MimbarBangsa.com pada Kamis (5/3/2026) saat ditemui di depan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias Selatan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, dirinya telah terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi dan fakta yang sebenarnya.
“Sebagai kuasa hukum, saya telah mengecek langsung di lapangan dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penelusuran itu, fakta yang kami temukan sangat berbeda dengan apa yang dilaporkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sorozinema juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu kejadian yang didalilkan dengan waktu pelaporan yang diajukan oleh pelapor.
Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh Martinus Giawa tidak sejalan dengan fakta yang terjadi. Peristiwa yang didalilkan disebutkan terjadi pada 12 November 2025, sementara laporan baru diajukan pada Februari 2026, atau sekitar beberapa bulan setelah peristiwa tersebut.
Rentang waktu yang cukup lama antara waktu kejadian yang diduga dengan waktu pelaporan tersebut, kata Sorozinema, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut untuk dicermati secara serius dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi penyidik, terutama terkait konsistensi kronologi, keakuratan keterangan para pihak, serta validitas dari peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Sorozinema bahkan menyebut bahwa keributan yang terjadi di lokasi justru dipicu oleh pihak pelapor sendiri. Ia menilai narasi yang dibangun dalam laporan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, pihak pelapor yang merupakan anak dari seorang DPO sebelumnya diduga menjadi pihak yang memicu keributan. Bahkan sebagian dari pihak yang dilaporkan dalam perkara ini sebenarnya merupakan korban dari situasi tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Nias Selatan Terbitkan DPO Fona'aro Giawa Kasus Persetubuhan Anak di Hilisalawa'ahe
Karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami juga mengingatkan kepada pihak kepolisian agar benar-benar berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara ini, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sorozinema memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik guna memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami akan mengikuti proses ini secara terbuka dan kooperatif. Harapan kami, kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap secara terang dan adil,” pungkas Sorozinema Laia.
Pihak MimbarBangsa.com sudah berusaha untuk menghubungi Martinus Giawa, namun belum terhubung, akan berusaha untuk memberikan informasi berikutnya. (Walas)

0Komentar