Apresiasi tersebut disampaikan Eparius Laia, S.H., kuasa hukum pelapor berinisial ML, kepada MimbarBangsa.com, Senin (26/1/2026), di Teluk Dalam. Ia mendampingi Sarozinema Laia, S.H., M.H., CPM, pimpinan Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates, yang sejak awal aktif mengawal perkara yang menyangkut hak dan masa depan anak tersebut.
Menurut Eparius, sejak laporan resmi diterima, penyidik Polres Nias Selatan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak, yang merupakan kelompok rentan dan wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Sejak laporan kami sampaikan, penyidik bekerja sesuai prosedur, profesional, dan komunikatif. Ini menunjukkan komitmen Polres Nias Selatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak,” ujar Eparius.
Dasar Laporan dan Landasan Hukum
Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan tersebut, ML, ayah kandung korban, bertindak sebagai pelapor. Sementara korban berinisial VL (P, 17 tahun).
Dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan pelapor dan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, dugaan peristiwa terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Terlapor berinisial FG diduga mendatangi rumah korban dengan alasan memanggil korban keluar.
Namun, setelah korban keluar rumah, ia tidak kembali dalam waktu lama. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan.
Kepada keluarga, korban mengaku diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh terlapor. Korban juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan terjadi satu kali, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan dugaan kejadian terakhir terjadi pada September 2025.
Atas dasar pengakuan korban dan demi kepastian hukum, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias Selatan agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Penyidik dan Harapan Kuasa Hukum
Kantor Hukum Sarozinema Laia & Associates menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, koordinasi lintas pihak, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Nias Selatan, khususnya Unit PPA, yang telah bekerja sesuai SOP dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Eparius Laia.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap agar proses penanganan perkara dapat dipercepat tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
Sarozinema Laia, S.H., M.H., CPM, secara khusus meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan calon tersangka dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Perkara ini menyangkut masa depan anak. Kami berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tambah Eparius.
Kepercayaan Keluarga dan Komitmen Polisi
Sementara itu, ML, selaku pelapor sekaligus orang tua korban, menyatakan kepercayaannya kepada Polres Nias Selatan untuk menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.
“Saya percaya Polres Nias Selatan akan memproses perkara ini secara adil, terbuka, dan sesuai hukum demi masa depan anak saya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ps. Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson H. Pardede, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Penanganan perkara masih berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Kami berupaya maksimal agar perkara ini segera memperoleh kejelasan hukum,” jelasnya.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu penyelidikan.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, dan masyarakat, diharapkan penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Nias Selatan ini dapat berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi hak anak.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara perlindungan anak dan mendorong seluruh pihak untuk terus mengawal proses hukum secara objektif demi keadilan dan masa depan generasi penerus. (Walas)
0Komentar